Pemerintah dan DPR Sudah Siap Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Johnny G Plate di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Selasa (04/02/2020). (Foto Kementerian Kominfo)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah siap membahas Rancangan Undang–Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai salah satu wakil dalam pembahasan terus melakukan komunikasi dengan DPR RI.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate,  mengatakan, RUU PDP ini sangat penting bagi keamanan data seseorang .  Selain itu sudah ada 126 negara di dunia yang memiliki  UU PDP dan di ASEAN  pun sudah ada empat negara yang memiliki udang -undang tersebut.

Bahkan,  RUU PDP ini dinilai Johnny sangat mendesak untuk disahkan menjadi Undang- Undang.  “Seharusnya kita sudah punya (UU PDP) , ” kata Johnny G Plate di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Selasa (04/02/2020) sebagaimana dirilis disitus kominfo.go.id.

Pemerintah, menurut Menteri Johnny sudah siap untuk membahas undang -undang tersebut bersama DPR RI. Sebab, RUU PDP itu sudah diajukan ke DPR RI sejak akhir Januari lalu. “RUU ini sudah kita sampaikan di rapat paripurna, sekarang tindak lanjut agar bisa diproses secara politik di DPR, ” katanya.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan kedepan bila RUU PDP ini sudah menjadi Undang-Undang harus bermanfaat bagi seluruh warga Indonesia. Menurut Ketua DPR pembahasan RUU PDP ini kata dia, Komisi I dan pemerintah (Kemkominfo)  harus ada sinergi dalam membahas RUU tersebut.

“Harus ada sinergi. DPR siap membahas soal RUU ini. Nanti bisa diselesaikan dengan baik dan menghasilkan hasil yang positif,” pungkasnya. (001)

 

 

Tag: