Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Konsumsi dan Investasi

Presiden Jokowi berbincang bersama Seskab Pramono Anung sebelum Ratas mengenai Peningkatan Aktivitas Perekonomian dan Pariwisata Pasca Pencabutan PPKM, Senin (30/01/2023), di Kantor Presiden, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pasca pencabutan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pemerintah terus berupaya untuk pertumbuhan ekonomi nasional di tengah penurunan ekonomi global dan permintaan luar negeri.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penyelesaian 30 proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp360 triliun. Pemerintah juga komitmen investasi PSN yang sejumlah 30 project di tahun 2023, ini estimasi nilainya Rp360 triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dalam keterangan pers bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/01/2023), usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Peningkatan Aktivitas Perekonomian dan Pariwisata Pasca Pencabutan PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Pemerintah mendorong beberapa langkah dalam negeri, yaitu untuk belanja dalam negeri didorong, konsumsi dan investasi juga terus didorong, dan beberapa sektor diharapkan bisa terus dipacu; sektor industri, sektor pariwisata,” ujar Airlangga.

Salah satu prioritas kebijakan pemerintah, lanjut Airlangga, adalah untuk mempertahankan dan mendorong daya beli masyarakat serta menjaga inflasi.

“Inflasi di daerah yang dimonitor di bulan Januari ini memang salah satunya adalah sektor transportasi, dalam hal ini transportasi udara. Kemudian yang kedua terkait dengan beberapa komoditas yang diperhatikan termasuk harga beras yang seperti di bulan Desember kemarin sehingga pemerintah akan terus memonitor situasi ketersediaan stok dan harga beras,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong sektor pariwisata sebagai mesin ekonomi, termasuk pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata.

“Pemerintah mendorong pelaksanaan dari kawasan ekonomi khusus (KEK), terutama parawisata, dan pemerintah juga menilai beberapa hal yang bisa memperbaiki investasi di sektor pariwisata yang untuk didorong,” ujarnya.

Terkait investasi, lanjut Airlangga, pemerintah juga mendorong revisi peraturan turunan terkait cipta kerja, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Pemerintah juga mendorong agar revisi terhadap turunan dari Perpu Cipta Kerja untuk terus didorong, antara lain di revisi PP terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko, terutama yang berbasis perizinan dasar, yaitu KKPR, PBG, dan AMDAL. Pemerintah akan terus melakukan hal-hal debottlenecking daripada perizinan agar investasi masih bisa berjalan dengan baik,” ucap Airlangga.

Sumber: BPMI SETPRES | Editor: Intoniswan

Tag: