
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dalam rangka meningkatkan aliran investasi ke Kalimantan Timur (Kaltim) Pemerintah Provinsi Kaltim mewajib Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menyusun RUPM (Rencana Umum Penanaman Modal) Kabupaten/Kota sesuai dengan wewenangnya dengan memperhatikan RUPM, RUPM Provinsi, RPJMD/RPJP dan RTRWN/RTRWP/RTRWK di masing-masing kabupaten/kota.
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim menyusun RUPM tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Kaltim No 17 Tahun 2024 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kaltim 2014-2025 yang mulai berlaku sejak diundangkan 29 April 2024.
Menurut Pergub ini, RUPM Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/ Walikota. Dalam pelaksanaan RUPMP ini wajib berpedoman kepada RTRWP Kaltim dan diselaraskan dengan RPJMD dan RPJPD Kaltim.
Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RUPMK adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota mengacu pada rencana umum penanaman modal dan prioritas pengembangan potensi Kabupaten/Kota yang berlaku sampai dengan tahun 2025.
“RUPM memuat arahan kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi, menentukan fokus pengembangan sektor investasi, mendorong investasi yang berwawasan lingkungan, pemberdayaan UMKM, menentukan insentif dalam penanaman modal, serta mendorong promosi,” demikian bleid Pergub ini.
Diterangkan pula, RUPM adalah dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang yang disusun baik oleh pemerintah pusat, provinsi, dan daerah yang berperan sebagai pedoman atau arahan kebijakan terkait penanaman modal agar kegiatan penanaman modal dapat berkembang sesuai dengan karakteristik potensi daerah serta mampu menjadi instrumen yang dapat mendorong perkembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
“RUPM memiliki peran sangat penting dalam mengarahkan kegiatan penanaman modal,” kata Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik dalam bincang-bincang dengan Niaga.Asia.
Dalam RUPM Kabupaten/Kota juga harus dijelaskan tahapan pelaksanaan RUPM dalam rangka mewujudkan proyek-proyek strategis dan kawasan strategis Kaltim yang berkaitan dengan kepentingan pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial budaya, kepentingan pemanfaatan sumber daya alam dan/ atau teknologi tinggi, kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
RUPM, kata Akmal Malik, untuk meciptakan iklim investasi yang berdaya saing adalah peningkatan iklim harus mengarah ke kegiatan yang memiliki daya saing tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim.
Kemudian usaha agroindustri dan ramah lingkungan adalah komitmen untuk melakukan transformasi ekonomi yang berbasis pemanfaatan sumber daya alam terbarukan dengan sistem pengelolaan yang berkelanjutan.
RUPM menjaga peningkatan dan pemerataan penanaman modal secara sektoral dalam wilayah pengembangan dengan menciptakan nilai tambah ekonomi yang tinggi untuk menunjang perekonomian daerah.
“Keberadaan RUPM penting dalam menjaga harmonisasi dan koordinasi di bidang penanaman modal dengan mendorong dilakukannya deregulasi kebijakan antar sektor dan wilayah,” ungkap Akmal Malik.
Terakhir, meningkatkan konektivitas pelayanan penanaman modal melalui kualitas dan kuantitas aparatur dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam RUPM merumuskan arah kebijakan penanaman modal yang meliputi memiliki delapan elemen utama, yaitu, perbaikan iklim penanaman modal; persebaran penanaman modal.
Selanjutnya fokus pengembangan agroindustri, infrastruktur, energi, dan pariwisata; peningkatan kualitas tenaga kerja lokal; penanaman modal yang berwawasan lingkungan (green investment); pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK); pemberian kemudahan dan insentif penanaman modal; dan promosi dan kerjasama penanaman modal.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Investasi