
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Meski tidak memiliki alat ukur cair, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMKMPP) Nunukan, Kalimantan Utara, tetap melakukan pemantauan terhadap perdagangan MinyaKita yang beredar dipasaran.
Pemantauan perdagangan MinyaKita atas pemerintah Kementerian Pertanian (Kementan) atas maraknya volume yang tidak sesuai kemasan 1 liter,” kata kepala DKUMKPP Nunukan Sabri pada Niaga.Asia, Rabu (12/03/2025).
Sabri menerangkan, akhir-akhir ini MinyaKita menjadi sorotan tajam masyarakat karena diduga isinya tidak sesuai dengan yang tertera di kantong atau botolnya.
Pengecekan MinyaKita di Nunukan hanya sebatas memantau peredaran tanpa mengukur isinya sebab, Pemerintah Nunukan belum memiliki alat ukur khusus untuk benda-benda cair seperti minyak.
“DKUMKPP belum punya alat ukur cair yang legal sesuai standar dan telah dikalibrasi, sehingga akurasi dan validasinya bisa dipertanggung jawabkan,” sebutnya.
Pengawasan yang dilakukan DKUMKPP Nunukan terhadap peredaran minyak goreng diarahkan ke pasar-pasar tradisional dan gudang – gudang sembako yang selama ini menyedikan MinyaKita.
Selain melakukan pengawasan MinyaKita, DKUMKPP Nunukan memastikan kecukupan stok minyak goreng selama Ramadhan menjelang Idul Fitri yang kebutuhannya dipastikan akan semakin meningkat.
“Kita patut bersyukur perdagangan MinyaKita masuk sampai perbatasan Nunukan, meski harga sedikit lebih mahal dari HET, yakni sekitar Rp 19.000 sampai Rp 20.000/1 liter, “ tuturnya.
Tingginya harga MinyaKita disebabkan Nunukan yang cukup jauh dari pabrik minyak goreng sehingga memerlukan biaya transportasi tinggi. MinyaKita di Nunukan didatangkan sub distributor di Tarakan.
“Sub distributor Tarakan mengambil MinyaKita dari Sulawesi dan Surabaya, jadi tidak mungkin harga sesuai HET Rp 15.700/liter,” jelasnya.
Tidak sebatas memantau peredaran MinyaKita, DKUMKPP Nunukan rutin mengawasi asal usul barang mulai dari siapa distributor sampai peredaran di pasar-pasar. Termasuk menghimbau jika menemukan indikasi menyalahi aturan.
Sabri mengaku tim pengawasan DKUMKPP Nunukan pernah menemukan stok minyak goreng yang di kemasannya tertulis 800 mililiter. Keberadaan minyak seperti ini tidak menyalahi aturan karena volume sesuai dengan kemasan.
“Kalau di kemasannya tertulis 800 mililiter tidak menyalahi, berbeda jika kemasan tertulis 1 liter, tapi isinya 800 mililiter,” bebernya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Minyakita