JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan pada tahun 2025 melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur.
Upaya peningkatan PNBP terus dilakukan melalui penggunaan teknologi untuk perencanaan dan pelaporan, penguatan tata kelola dan pengawasan, optimalisasi pengelolaan aset negara dan sumber daya alam, serta mendorong inovasi layanan.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengatakan itu saat menyampaikan Keterangan Pemerintah Atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 Beserta Nota Keuangannya di Depan Rapat Paripurna DPR RI, 16 Agustus 2024.
“Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun yang tetap menjaga iklim investasi, kelestarian lingkungan, dan keterjangkauan layanan publik,” ungkapnya.
Defisit anggaran tahun 2025 direncanakan sebesar 2,53 persen terhadap PDB atau Rp616,2 triliun yang akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati.
Menurut Presiden, Pemerintah terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi, mendorong kebijakan pembiayaan skema KPBU, termasuk penguatan Lembaga Pengelola Investasi (LPI), dan Special Mission Vehicle (SMV), serta peningkatan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, UMKM, dan Usaha Ultra Mikro.
Tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2025 diharapkan dapat ditekan menjadi 4,5 persen–5 persen. Angka kemiskinan diturunkan dalam rentang 7–8 persen.
Rasio gini dalam kisaran 0,379–0,382. Indeks Modal Manusia (IMM) pada level 0,56. Nilai Tukar Petani (NTP) ditingkatkan di kisaran 115–120.
“Nilai Tukar Nelayan (NTN) dijaga di kisaran 105–108,” pungkasnya.
Sumber: Pidato Presiden Republik Indonesia | Editor: Intoniswan
Tag: Pajak