Pemerintah Pertahankan Cuti Bersama Lebaran, Ada 10 Hari Libur

LIBUR
Pemerintah mengumumkan untuk menambah cuti bersama sehingga total libur mulai dari 9 hingga 20 Juni. (Getty Images)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Meski sempat mempertimbangkan untuk kembali mengubah cuti bersama Lebaran, pemerintah mempertahankan durasi cuti sebagaimana diputuskan 18 April lalu.

Keputusan pemerintah itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, pada Senin (7/5) pagi. “Pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik,” kata Puan.

Dengan demikian, secara keseluruhan libur Lebaran 2018 ini ada 10 hari libur, yang terdiri dari dua hari libur Idul Fitri 1439H yaitu tanggal 15 dan 16 Juni, serta tujuh hari cuti bersama yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 17, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

BANER

Sebelumnya, pemerintah sempat menggelar rapat untuk mengubah ketetapan yang sudah diputuskan 18 April lalu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, mengaku alasan pemerintah membuka peluang untuk mengevaluasi karena masukan dari pelaku usaha. “Ya kan banyak masukan-masukan, masukan-masukan itu harus ditanggapi. Ya dari kalangan industri, dari pengusaha segala macam, dari ekspor dan impor,” kata Asman.

Bagi para pengusaha, libur terlalu panjang mengharuskan mereka merogoh kocek lebih dalam untuk membayar uang lembur. Alasan lainnya, pasar keuangan bakal sangat terpengaruh. “Mata uang kita sedang berfluktuasi cukup tajam, naik turun. Ada ketidakpastian di dunia. Tiba-tiba dua minggu bursanya tutup.””Kalau tiba-tiba ada perbaikan atau ada perubahan, tidak ada action selama dua minggu. Saya banyak menerima complaint dari investor asing, terutama,” papar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio.

Pelayanan Publik

Meskipun ada penambahan tiga hari cuti bersama dari yang direncanakan sebelumnya, yaitu 11, 12, dan 20 Juni 2018, pemerintah menjamin pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa, seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, dan perbankan. “PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya,” jelas Menko PMK Puan Maharani.

Adapun mengenai transaksi Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia, menurut Menko PMK, akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Sedangkan ketentuan pelayanan perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia. Kementerian Perhubungan, lanjut Puan, akan mengatur semua pemangku kepentingan agar dapat memberi pelayanan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

Sumber: BBC INDONESIA