Pemerintah Pulangkan 13 WNI Terduga Korban TPPO dari Thailand

Pemulangan 13 WNI terduga korban TPPO ini adalah sebuah langkah penting dalam upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri. (Foto Kemlu)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya tiba dengan selamat di tanah air pada hari Sabtu  (07/07), pukul 17.55 WIB.

Keberhasilan pemerintah memulangkan mereka merupakan hasil kerja sama yang erat antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok dan Yangon, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta RPTC Kementerian Sosial.

“Para WNI tersebut sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan di Myawaddy, Myanmar, yang ternyata terlibat dalam praktik penipuan online,” kata Kemlu dalam siaran persnya.

Lokasi kerja WNI tersebut terletak di wilayah konflik yang sulit dijangkau oleh aparat hukum Pemerintah Myanmar. Pada tanggal 7 Juni 2023, ke-13 WNI berhasil melarikan diri dari perusahaan tersebut dan menyeberang ke Maesot, Thailand.

KBRI Bangkok dengan sigap memberikan perlindungan dan mendampingi mereka selama proses pemeriksaan oleh otoritas Thailand. Selama waktu itu, KBRI tetap memastikan keamanan dan kebutuhan para WNI terpenuhi dengan baik.

Menurut Kemlu, setelah ditetapkan sebagai korban TPPO oleh Tim Multi Disiplin di Maesot, proses pemulangan para WNI dapat segera dilakukan dengan bantuan dari KBRI Bangkok. Melalui koordinasi yang intensif dengan otoritas Thailand, para WNI akhirnya dilepaskan dan disambut oleh Deputy Permanent Secretary Kementerian Sosial Thailand serta perwakilan dari KBRI Bangkok.

Para WNI ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemulangan mereka menunjukkan komitmen yang kuat dari negara dalam melindungi WNI di tengah situasi keamanan yang kompleks dan berisiko di Myanmar.

“Di samping itu, langkah-langkah pencegahan perlu terus ditingkatkan, termasuk penegakan hukum yang tegas terhadap para rekruter dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan sebagai online scammer,” demikian Kemlu.

Pemulangan 13 WNI terduga korban TPPO ini adalah sebuah langkah penting dalam upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan keamanan serta kepentingan para WNI di manapun mereka berada.

Sumber: Kementerian Luar Negeri | Editor: Intoniswan 

Tag: