JAKARTA.NIAGA.ASIA Pemerintah wajibkan sebanyak 18 ribu PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) tandatangani Perjanjian Anti Judi Online.
Kementerian Kominfo telah menyiapkan Pakta Integritas pada akun pendaftaran PSE privat untuk dapat dilengkapi Perjanjian Anti Judi Online.
“PSE privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak kami akan cabut tanda daftar PSE nya,” ujar Menkominfo, Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si., dilansir dari laman RRI, Selasa (27/8/24).
Dalam keterangannya ia menjelaskan, PSE Privat wajib melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 5/2020).
Berdasarkan PM 5/2020 Pasal 7, PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
Kemudian, Pasal 9 menyebutkan bahwa PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Khususnya di dalam Sistem Elektronik andal, aman, dan bertanggung jawab.
“Kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif. Ini untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutupnya.
Sumber: Tribrtanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: elektronika