Pemerkosa Anak Tiri hingga Melahirkan Ditangkap

Polres Jakarta Utara berhasil menangkap pria berinisial AS (44) di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut), tersangka pemerkosa anak tirinya hingga melahirkan. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA  – Polres Jakarta Utara berhasil menangkap pria berinisial AS (44) di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut), tersangka pemerkosa anak tirinya  AP (17) hingga melahirkan.

“Ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Custer Orinoco, Bogor, Jawa Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson, Selasa (13/6/2023).

Iverson menjelaskan, setelah kasus dilaporkan pada Maret 2023, pelaku melarikan diri dan tidak memberi kabar keberadaannya kepada keluarga.

“Pelaku berhasil ditangkap, kemudian dibawa ke Polrestro Jakarta Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Iverson mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak korban berusia 7 tahun. Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi saat usia kehamilannya telah 7 bulan.

“Korban ini ketika umur 7 tahun itu perbuatan ayah tirinya sudah dilakukan ketika dia masih umur 7 tahun, kemudian sampai dia hamil, kemudian kemarin sudah melahirkan korbannya,” ucap Iverson.

Kehamilan korban diketahui oleh kakak perempuan korban berinisial YT (29). Awalnya, kakak korban merasa curiga pada kondisi perut korban, lalu membawanya ke bidan.

“Dia (korban) kan punya kakak perempuan. Jadi, ketika susah air di rumahnya, akhirnya dia mandi bareng kakaknya perempuan. Mandilah bareng-bareng mereka berdua. Kelihatan perutnya kayak ada kelainan gitu. Kakaknya melihat itu, kemudian memintanya memeriksa ke seorang bidan yang terdekat rumah. Diketahui kemudian dia kondisinya hamil, saat itu saat memeriksakan itu kurang lebih 7 bulan,” tutur Iverson.

Dalam melakukan aksi cabulnya itu, pelaku juga melakukan pengancaman dan menganiaya korban. Pelaku meminta korban tidak mengadu ke ibunya.

Pelaku dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: