Pemilik Bangunan Liar di Jalan Lingkar Nunukan Terancam Pidana Penjara dan Denda

Satpol PP Pemkab Nunukan pasang baliho larangan mendirikan bangunan di jalan Lingkar. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memberikan peringatan kepada masyarakat umum dan pelaku usaha bahwa mendirikan bangunan di sepanjang coastal road pinggiran Jalan Lingkar, Kecamatan Nunukan bisa dipidana penjara dan dikenai denda.

Dasar hukum yang akan digunakan dalam penertiban adalah Surat Keputusan Gubernur Nomor Kaltara Nomor 600/3139/PUPR/GUB tanggal 19 September 2022 perihal; Penataan dan Penertiban Jalan Coastal Road Nunukan dan Perda Nunukan omor 05 Tahun 2017 Pasal 27 yang isinya menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menjual dan membangun di sepanjang coastal road jalan Lingkar Nunukan.

“Kita sudah pasang sejumlah baliho peringatan larangan di sepanjang coastal road Jalan Lingkar Nunukan Selatan,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Nunukan, Edy pada Niaga.Asia, Selasa (10/01/2023)

Warning mendirikan bangunan liar sebagai langkah pemerintah daerah dalam menata wilayah pesisir pantai yang mulai terlihat kumuh akibat bangunan warung makan dan tempat penjemuran rumput laut.

Sebagai peringatan, Satpol PP Nunukan nantinya akan melakukan pembongkaran bangunan apabila himbauan dan larangan tidak diperhatikan, terutama bangunan baru yang dipastikan tanpa izin.

“Sebaiknya hentikan membangun disana karena berpotensi dibongkar oleh pemerintah daerah,” sebutnya.

Edy menjelaskan, larangan mendirikan bangunan sudah dimulai sejak tahun 2022, hal ini sesuai dengan surat Pemprov Kaltara terkait penertiban lingkungan dan rencana pembangunan kawasan pinggiran pantai.

Sejauh ini, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Nunukan, telah melakukan rapat yang hasilnya disepakati untuk intens melakukan sosialisasi sebelum diberlakukannya sanksi tegas.

“Kita menginisiasi keinginanan Pemprov Kaltara menertibkan wilayah pesisir pantai. Tolong taati peringatan di baliho,” terangnya.

Untuk mempertegas larangan pendirian bangunan, Pemprov Kaltara menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Kaltara Nomor 600/3139/PUPR/GUB tanggal 19 September 2022 perihal penataan dan penertiban jalan coastal road Nunukan.

Larangan pendirian bangunan tertulis pada Peraturan Daerah Nunukan Nomor 05 Tahun 2017 Pasal 27 yang isinya menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menjual dan membangun di sepanjang coastal road jalan Lingkar Nunukan.

“Sanksi tegasnya pidana kurungan 3 bulan penjara dan denda paling banyak 50 juta,” tambah Edy.

Dalam tahap sosialisasi larangan, Pemerintah Nunukan telah melakukan pendataan bangunan liar yang hingga awal tahun 2023 berjumlah 162 unit, termasuk 39 warung kuliner baik di bagian sisi pesisir pantai maupun bagian sisi darat.

Bangunan-bangunan liar tersebut menjadi target pembongkaran yang jika memungkinkan direlokasi ke satu tempat khusus, terutama warung kuliner yang menjual berbagai macam masakan.

“Pemerintah tetap memperhatikan rasa kemanusian, tidak mungkin saklak langsung di bongkar, ada tahapan sosialisasi hingga tindakan tegas,” bebernya.

Terkait pembongkaran bangunan, Edy menuturkan bahwa pemerintah tidak akan menjanjikan biaya ganti rugi karena sebelumnya sudah diberikan sosialisasi larangan jauh-jauh hari.

“Kita masih beri waktu pemilik bangunan membongkar sendiri dan mencari tempat yang lebih pantas dan baik,” ucapnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: