Pemkab Nunukan Berhentikan 4 Dokter karena Mangkir Kerja Sejak 2021

Kabid Mutasi, Promosi, dan Evaluasi Kinerja ASN, BKPSDM Nunukan, Kelik Suharyanto. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Nunukan, memberhentikan 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan (Nakes) masing-masing dr Andi Hariani, dr. Fitriani, dr. Wahyu Rahmat Haryadi dan dr. Yulianti Yunus Konda SR dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena mangkir dari tugas tanpa keterangan sejak tahun 2021.

“Pemberhentian 4 orang Nakes atas rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), ” kata Kabid Mutasi, Promosi, dan Evaluasi Kinerja ASN, Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kelik Suharyanto, pada Niaga.Asia, Kamis (24/04/2025).

Para dokter diberhentikan karena tidak masuk kerja sejak tahun 2021 hingga terbitnya surat pemberhentian. Sebelum terbitnya surat pemberhentian, Dinas Kesehatan Nunukan telah menerbitkan Surat Pemanggilan (SP) I kepada masing-masing dokter di tahun 2021, dilanjutkan SP II tahun 2022 dan laporan absensi ketidakhadiran dari tahun 2023 – 2024 dari dinasnya.

“Karena SP I dan SP II tidak ditanggapi yang bersangkutan, maka tim Hukdis dipimpin Sekda Sekda Nunukan menggelar rapat di bulan November 2024 untuk memutuskan pemberhentian ASN,” sebutnya.

Hasil rapat kebijakan tim Hukdis Pemkab Nunukan terhadap 4 dokter dikirimkan ke BKN yang kemudian ditindaklanjuti oleh BKN dengan menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian tertanggal 17 Februari 2025.

Kemudian, lanjut Kelik, atas dasar rekomendasi BKN itulah, Bupati Nunukan Irwan Sabri menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ASN tertanggal 26 Maret 2025.

“Pemberhentian 4 dokter sudah melalui tahapan Standar Operasional Prosedur  kepegawaian dan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN,” bebernya.

Kelik menjelaskan, dr. Fitriani diberhentikan karena tidak memenuhi kewajiban masuk kerja sejak September 2021, dengan alasan mengikuti Tugas Belajar (Tubel), namun yang bersangkutan tidak dilengkapi surat izin Tubel.

Sedangkan dr Andi Hariani sudah mengajukan pengunduran diri dari ASN, hanya saja tidak bersedia melengkapi administrasi, begitu pula terhadap dr. Wahyu Rahmat Haryadi dan dr. Yuliandi Yunus Konda Sri Rahayu.

“Rata-rata dokter pindah wilayah kerja karena sudah merasa spesialis dibutuhkan di daerah lain,” terangnya.

Selain 4 dokter, Pemkab Nunukan menerbitkan SK memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap ASN bernama S. Sigar yang bekerja pada staf Puskesmas dengan alasan mangkir dari kerja sejak tahun 2022.

ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri masih bisa bekerja di perusahaan atau BUMN. Hal ini berbeda jika seorang ASN yang berstatus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Berbeda lagi dengan ASN yang diberhentikan atas permintaan sendiri, mereka tetap menerima hak-hak kepegawaian seperti jaminan pensiun atau uang tunggu,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: