Pemkab Nunukan Buka Lowongan bagi Dokter untuk Dikontrak

Rombongan anggota DPRD Nunukan ketika mengunjungi Rumah Sakit Pratama Sebatik yang msih kekurangan dokter. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara membuka lowongan penerimaan dokter kontrak untuk ditempatkan di sejumlah Puskesmas di wilayah pedalaman,  perbatasan dengan Malaysia.

“Khusus untuk penerimaan dokter umum tidak dibatasi, berapa pemohon akan diterima pemerintah,” kata Plt Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Nunukan, Hj. Miskia pada Niaga.Asia, Kamis (15/12/2022).

Menurut Miskia,  tiap dokter kontrak memperoleh gaji berbeda-sebda setiap bulannya, karena disesuaikan dengan status wilayah tempat tugasnya. Dokter yang bertugas di Kecamatan Sembakung  gaji per bulannya sebesar Rp 10 juta,  di pulau Nunukan  dan Sebatik Rp 8 juta, bekerja di RS Pratama Sebatik  Rp9 juta dan gaji terbesar diberikan ke dokter yang menjalankan tugas di Krayan Rp 13 juta per bulan.

Pembukaan lowongan bagi dokter umum untuk dikontrak  tidak terlepas dari masih kurangnya jumlah tenaga medis, khususnya dokter yang ada sekarang di puskesmas-puskemas  dan rumah sakit pratama, serta RSUD Nunukan.

Kebijakan pemerintah daerah mengontrak dokter  tahun 2022  akan berlanjut di tahun 2023 dan terbuka bagi dokter – dokter dari wilayah manapun, karena idealnya di setiap puskesmas ada dua dokter umum dan satu dokter gigi.

“Pemerintah Nunukan sudah menyiapkan anggaran dari APBD untuk membayar gaji dokter kontrak nantinya,” bebernya.

Beberapa dokter kontrak yang telah bekerja di puskesmas-puskesmas di  wilayah perbatasan adalah bantuan dari Kemenkes, dimana gajinya dibayar pemerintah pusat.

Kebutuhan dokter umum sangat urgen bagi pelayanan kesehatan masyarakat, namun jika dalam pelaksanaan tugas dokter tersebut tidak bertanggungjawab atau meninggalkan tugas tanpa izin atasan dapat diberikan sanksi ringan hingga berat.

Sebagai contoh, dokter umum yang bertugas di RS Pratama Sebatik dan UPT Puskesmas Atap, Kecamatan Sembakung diberhentikan dengan tidak hormat karena melanjutkan pendidikan dokter spesialis tanpa izin pemerintah.

“Kita butuh tenaga dokter yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan,” tuturnya.

Paska diberhentikannya Drg Andi Iskandar dari RS Pratama Sebatik dan dr. Tonny Yulianto di  Puskesmas Atap, Kecamatan Sembakung, tugas kedua dokter tersebut sudah digantikan dokter kontrak baru.

Tindakan cepat menempatkan dokter baru sebagai pengganti harus dilakukan agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.

“Pemberhentian dokter ASN sudah sesuai prosedur, kita tidak ingin ada kejadian ini terulang, jangan sampai dokter-dokter lainnya ikut tidak disiplin,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan 

Tag: