Pemkab Nunukan Kesulitan Tertibkan Penjemuran Rumput Laut yang Merusak Mangrove

Tiang jemuran rumput laut berdiri diantara pohon mangrove di jalan lingkar pulau Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Larangan pendirian penjemuran sepanjang pesisir pantai jalan lingkar Pulau Nunukan tidak membuat masyarakat taat aturan. Sejumlah penjemuran rumput laut  tanpa izin kembali berdiri diantara pohon-pohon mangrove.

Kepala Bidang  Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Nunukan, Edy berdalih kewenangan penertiban sisi pantai menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Kaltara, meski wilayah tersebut berada di kabupaten.

“Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak memiliki kewenangan sisi pantai biarpun satu jengkal,” kata Edy pada Niaga.Asia, Senin (31/07/2023).

Berdirinya penjemuran rumput laut di pesisir pantai berpotensi merusak tumbuhan mangrove yang berada persis di sisi pantai. Karena itu, pemerintah Nunukan telah berulang kali menghimbau masyarakat tidak membangun disana.

Kemampuan daerah hanya sebatas menghimbau tanpa diikuti kewenangan menjatuhkan  sanksi hukum, meskipun Pemda Nunukan perlu melakukan penataan terhadap kawasan, apalagi menyangkut kelestarian tumbuhan mangrove.

“Kita sudah melaporkan ke Bupati Nunukan dan bupati juga tentunya sudah menyampaikan kondisi sisi pantai dan kerusakan mangrove ke gubernur,” sebutnya.

Edy menuturkan, Pemerintah Nunukan dalam waktu dekat akan membentuk tim terpadu gabungan beberapa instansi daerah dengan tujuan penertiban dan mengevaluasi pengendalian terhadap bibir pantai di jalan Lingkar Nunukan.

Penertiban dan pengendalian harus dilakukan agar tumbuhan mangrove tetap bertahan untuk melindungi pantai dari abrasi di kemudian hari. Karena itu, perlu tindakan bersama dalam menjaga kelestarian mangrove untuk kehidupan 10 atau 20 tahun akan datang.

“Jalan lingkar perlu ditata dengan tetap memperhatikan perekonomian masyarakat, kedua sisi berjalan tanpa merusak,” bebernya.

Menurut Edy, solusi terbaik saat ini adalah melarang atau tidak mengizinkan jemuran rumput laut berdiri di sepanjang bibir pantai jalan lingkar dalam rangka pengendalian kerusakan mangrove yang semakin parah.

Namun, larangan ini tentunya harus disertai dengan himbauan dan sosialisasi hingga kewenangan-kewenangan yang bisa dilakukan Satpol PP. Begitu pula terhadap kewenangan instansi lainnya yang tergabung dalam tim terpadu.

“Saya akui Satpol PP tidak punya keberanian melakukan eksekusi membongkar bangunan liar disana, kenapa tidak berani, karena kewenangan tidak ada,” bebernya.

Tidak adanya eksekusi terhadap pelaku pelanggaran akan membentuk kebiasaan di masyarakat untuk tidak taat terhadap aturan. Kondisi seperti ini sangat buruk terhadap pemerintah dan masyarakatnya.

Masyarakat berpendapat bahwa larangan hanya sebatas teguran tanpa sanksi yang jika kembali dilanggar tidak membuat mereka menerima hukuman. Fenomeno inilah yang menimbulkan semakin banyak bangunan liar berdiri.

“Budidaya rumput laut tidak lepas dari tempat penjemuran, tapi bukan artinya membangun penjemuran mengorbankan tumbuhan mangrove,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: