Pemkab Nunukan Sedang Mengurus Persyaratan Administrasi Pengerukan Embung Bolong

Embung Bolong Nunukan. (Foto Dinas PUPR Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Nunukan melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPU-PR) Nunukan tengah mengurus  persyaratan administratif  yang diperlukan dalam kegiatan mengeruk sedimen (lumpur) embung Bolong di Balai Pengukuran Tata Lingkungan Hidup, Samarinda, Kalimantan Timur.

“Pengerukan sedimen pada embung Bolong baru bisa dilaksanakan setelah mendapat penetapan tata batas dari Balai Pengukuran Tata Lingkungan Hidup, Samarinda, Kalimantan Timur,” ungkap Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPU-PR Nunukan, Sainuddin pada Niaga.Asia, Selasa (10/09/2024).

Menurut Sainuddin, daya tampung embung bolong awalnya 450.000m3, tapi kini  tinggal 350m3 atau mengalami penyusutan sekitar 100.000m3 akibat pendangkalan.

“Embung Bolong dibangun tahun 2006 dengan daya tampung air 450.000m3, sekarang kapasitas tampungnya tersisa 350.000m3,” kata Sainudin,

Melihat tingginya kebutuhan air bersih dan berkurangnya daya tampung embung, Pemerintah Kabupaten Nunukan berupaya mengembalikan kapasitas tampung embung Bolong dengan cara mengangkat sedimen yang ada di dasar embung.

Namun begitu, lanjut dia, proses pengangkatan sedimen memerlukan proses panjang, karena pemerintah terlebih dahulu meminta persetujuan pemerintah pusat untuk melepaskan embung bolong dari Kawasan Hutan Lindung (KHL).

“Itulah kenapa embung Bolong belum dilakukan pengerukan karena lokasinya berada di kawasan hutan lindung Nunukan,” sebutnya.

Upaya Pemerintah Nunukan meminta pelepasan embung Bolong dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) telah dikabulan Menteri LHK dengan menerbitkan Surat keputusan (SK) Nomor 651 tahun 2024.

Meski telah mengantongi SK Menteri LHK, pengerukan sedimen pada embung Bolong belum bisa dilaksanakan karena kawasan tersebut terlebih dahulu harus mendapat penetapan tata batas oleh Balai Pengukuran Tata Lingkungan Hidup, Samarinda, Kalimantan Timur.

“Penetapan tata batas embung Bolong masih dalam proses permohonan, kita harapkan prosesnya berjalan cepat agar pekerjaan bisa dilaksanakan,” terangnya.

Setelah SK Menteri LHK, masih ada proses administrasi lainnya yakni, pelepasan embung dari KHL (Kawasan Hutan Lindung) menjadi kawasan bukan hutan lindung dalam bentuk penetapan tata batas,” tuturnya.

Sainuddin menerangkan, embung Bolong menjadi salah satu atensi Bupati Nunukan untuk direvitalisasi dengan tujuan meningkatkan daya tampungnya untuk air baku Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Taka Nunukan.

Revitalisasi embung bolong diharapkan mampu mengembalikan kapasitas daya tampung air seperti mula 450 ribu kubik, sehingga stok air baku dapat diolah menjadi air bersih untuk persediaan 20 hari ke depan.

“Kita juga akan lakukan perluasan dipinggiran embung agar tampungan air semakin banyak,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial

Tag: