Pemkab Nunukan Tidak Menambah Pegawai Honorer Tahun 2024

Kepala BKPSDM Nunukan Surai (Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tidak menambah pegawai honorer tahun 2024, tapi hanya memperpanjang kontrak kerja seluruh pegawai honorer daerah yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk masa kerja tahun 2024.

Larangan bagi pemerintah daerah menambah pegawai honorer didasarkan pada Peraturan KemenPAN-RB terbaru Nomor 20 Tahun 2023, dimana disebutkan, seluruh pegawai honorer daerah dapat diperpanjang kembali kontraknya di tahun 2024 dengan masa kerja selama 1 tahun.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawiaan dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan H. Surai pada Niaga.Asia, Rabu (03/01/2024).

Masa kerja pegawai honorer yang ada sekarang berakhir 31 Desember 2023 dan diperpanjang kembali terhitung mulai Januari tahun 2024. Pegawai honorer yang masih ingin bekerja,  harus mengajukan  surat lamaran baru di atas kertas bermaterai. Surat lamaran kerja baru   ditujukan kepada kepala instansi teknis dengan masa kerja sebatas satu tahun terhitung Januari hingga Desember 2024.

“Jumlah pegawai honorer daerah disesuaikan dengan data yang ada di BKPSDM Nunukan bulan November 2023,” jelasnya.

Jika terdapat pegawai honorer tidak memperpanjang kontrak tahun 2024, maka Pemkab Nunukan dilarang mengganti dengan pegawai honorer baru, karena namanya tidak akan masuk di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau My SAPK.

Tidak adanya penambahan pegawai honorer baru, menurut Surai, hendaknya dipahami oleh seluruh kepada instansi teknis, karena dasarnya adalah SK KemenPAN-RB Tahun 2023.

“Misalnya di BKPSDM Nunukan ada 16 orang pegawai honorer, maka hanya 16 orang itu saja yang boleh mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja untuk tahun 2024,” tegas Surai.

Surai menuturkan, jumlah pegawai honorer daerah Nunukan sudah berkurang dari semula  5.000 menjadi sekitar 4.000 orang lebih, karena petugas kebersihan, petugas jaga malam dan sopir tidak lagi dihitung sebagai pegawai honorer.

“Petugas kebersihan, petugas jaga malam dan sopir tetap dipekerjakan dengan status tenaga  outsourcing  pihak ketiga atau perusahaan yang menjadi rekanan masing-masing OPD,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: