BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Status lahan dan bangunan Royal Suite Hotel Balikpapan segera menemui kejelasan. Lahan yang digunakan bangunan hotel tersebut milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tersebut akan dihibahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Dalam waktu dekat, Pemkot Balikpapan akan menghibahkan lahan hotel tersebut ke Pemprov Kaltim. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan telah berkoordinasi dengan BPKAD Provinsi perihal itu.
“Secara dokumen Pemprov sudah siap, ada persetujuan surat dari gubernur. Administrasi dari Pemkot juga sudah dicocokkan. Targetnya dalam minggu ini, administrasi-administrasi itu akan kita tanda tangani,” kata Kepala BPKAD Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, Selasa (6/2).
Setelah administrasi sudah siap, lanjut Agus, baru dilakukan penandatanganan berita acara hibah. Dilakukan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik dengan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
Dalam hibah tersebut, tidak ada perhitungan soal nominal. Karena sesuai aturan dalam hibah, tidak ada syarat apapun.
Seperti halnya Pemprov Kaltim menghibahkan KPU kepada Pemkot Balikpapan. Demikian sebaliknya Pemkot Balikpapan menghibahkan lahan Royal Suite kepada Pemprov.
“Kalau tukar menukar itu nanti perlu appraisal lagi. Jadi, kita menghibahkan tanpa menghitung nominal dengan apapun kondisinya. Karena Pemprov juga menghibahkan kepada kita, berapa pun harga dan nilainya tidak hitung,” pungkasnya.
Penulis : Heri | Editor: Intoniswan
Tag: Aset Pemprov KaltimRoyal