Pemkot Balikpapan Buka Posko Aduan THR

Ilustrasi pembayaran THR (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan seluruh pekerja di perusahaan mendapatkan hak mereka atas Tunjangan Hari Raya (THR).

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 841.4/0456/DISNAKER yang diterbitkan pada 13 Maret 2025, Pemkot menegaskan aturan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan juga telah membuka Posko THR untuk menangani pengaduan pekerja,.yang mengalami kendala dalam menerima haknya.

Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah, menegaskan bahwa aturan THR tahun ini tetap mengikuti regulasi nasional yang telah ditetapkan.

“Teknisnya tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kami ingin memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan dan membayar THR tepat waktu,” kata Ani, Jumat 14 Maret 2025.

Ani menerangkan, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Jika terjadi keterlambatan atau perusahaan tidak memenuhi kewajiban, pekerja berhak melaporkannya ke Posko THR.

“Kami telah membuka Posko THR di lantai 4 kantor Disnaker. Pekerja bisa langsung datang atau mengajukan pengaduan melalui kanal online yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Posko THR tidak hanya menjadi tempat pengaduan, tetapi juga sarana konsultasi bagi pekerja dan perusahaan.

“Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Jika ada perusahaan yang belum memahami aturan, bisa berkonsultasi langsung dengan kami,” kata Ani.

Surat Edaran Wali Kota Balikpapan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Beberapa ketentuan utama terkait pembayaran THR, adalah pertama, THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu, maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Kedua, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional. Sedangkan yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih berhak atas satu bulan gaji penuh.

Selanjutnya pekerja dengan sistem harian atau berdasarkan hasil kerja juga mendapatkan THR, yang dihitung dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir. Kemudian jika perusahaan memiliki kebijakan THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka harus diberikan sesuai perjanjian kerja yang berlaku, serta THR diberikan satu kali dalam setahun, menyesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

Pemkot Balikpapan menegaskan akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh pekerja di Balikpapan dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang, tanpa khawatir hak mereka tidak terpenuhi.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: