Pemkot Balikpapan Maksimalkan Penarikan Piutang Pajak Daerah Demi PAD Rp 1,1 Triliun

Suasana salah satu ruas jalan di kota Balikpapan (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pemkot Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) berulaya untuk memaksimalkan penarikan piutang pajak daerah.

Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi untuk memperoleh pendapatan yang tertunda, guna mendukung dan merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 1,1 triliun pada tahun 2024 ini.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan kejaksaan dalam melakukan kegiatan penagihan piutang.

“Terutama bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan yang cukup besar dan sudah lama menunggak,” kata Idham, Senin 1 April 2024.

Dengan kolaborasi aktif antara BPPDRD dan kejaksaan, diharapkan pengumpulan piutang pajak dapat dipercepat, sehingga menciptakan peluang yang lebih besar untuk mencapai target realisasi PAD yang ditetapkan.

Soal total piutang, Idham tak menyebut secara rinci. Namun yang paling besar adalah tunggakkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Cukup besar ada yang sampai tiga hingga empat miliar, yang sebagian besar adalah PBB. Dengan waktu tunggakan hingga empat tahun,” demikian Idham.

Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi

Tag: