Pemkot Balikpapan Mulai Tertibkan Pom Mini

Petugas mengangkut Pom Mini saat penertiban, Kamis 25 April 2024 (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NAGA.ASIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai melakukan penertiban ‘Pom Mini’, Kamis 25 April 2024. Petugas gabungan terlihat menyusuri sejumlah ruas jalan utama, kemudian menyita Pom Mini yang keberadaannya dinilai melanggar edaran Wali Kota.

Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengatakan, penertiban ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan yang telah diterbitkan 4 Januari 2024 lalu.

Sebelumnya juga telah dilakukan sosialisasi edaran itu bersama Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan kepada pemilik usaha Pom Mini. Mereka pun dipastikan mengetahui rencana penertiban itu.

“Penertiban dilakukan di tiga kawasan Balikpapan yang dilarang sesuai dengan SE Wali Kota Balikpapan. Yakni, di kawasan tertib lalu lintas (KTL), kawasan jalan nasional, kawasan padat penduduk dan perdagangan,” kata Izmir Novian Hakim.

Hasil penertiban, lanjut Izmir, hampir 70 persen pengusaha Pom Mini melanggar edaran Wali Kota. Langkah tegas pun diambil petugas dengan penyitaan Pom Mini.

“Untuk sementara ada 17 Pom Mini dan 30 botol bensin eceran yang disita,” ujar Izmir Novian Hakim.

Dia manambahkan, jika para pemilik usaha Pom Mini sudah mematuhi surat edaran yakni kelengkapan izin, kemudian memiliki tera dan memiliki APAR (Alat Pemadam Api Ringan), dipersilahkan untuk berjualan kembali.

“Tapi akan ditertibkan lagi kalau melanggar. Yang jelas tidak boleh adanya Pom Mini di tiga kawasan yang telah ditentukan di edaran. Kalau ada perubahan di kemudian hari, akan kami sampaikan kembali. Sedangkan untuk di luar tiga kawasan tersebut wajib memenuhi kelengkapan persyaratan di edaran,” demikian Izmir Novian Hakim.

Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi

Tag: