
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menyehel proyek pembangunan Green Valley II, Jumat 17 Januari 2025.
Penyegelan ini dilakukan menyusul temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar bersama DPRD Kota Balikpapan belum lama ini.
“Manajemen Green Valley II telah melakukan penataan lahan dan pembangunan konstruksi, tanpa melengkapi perizinan sesuai ketentuan daerah,” kata Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan.
Yosep menjelaskan, beberapa perizinan yang belum dipenuhi mencakup izin lingkungan, persetujuan lingkungan, site plan, PBG, hingga SLF.
Meskipun demikian, pembangunan proyek telah berjalan. Penyegelan ini dilakukan karena proyek tersebut dinilai berpotensi merugikan lingkungan.
“Kegiatan ini berdampak negatif terhadap lingkungan, yang menjadi dasar penindakan kami sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2017 dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,” ujar Yosep.
Proyek Green Valley II dihentikan sementara hingga seluruh perizinan yang dibutuhkan dipenuhi. Yosep menegaskan, pihak manajemen harus segera mengurus dokumen perizinan, terutama yang berkaitan dengan dampak lingkungan.
Selain itu, manajemen juga diminta menyampaikan pernyataan resmi terkait upaya pengendalian dampak lingkungan, serta bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang terjadi akibat pembangunan itu.
Namun, kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian dampak lingkungan tetap diizinkan untuk dilaksanakan segera. Dengan langkah tegas ini, Pemkot Balikpapan berharap dapat menegakkan peraturan sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan yang ramah lingkungan.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPemkot Balikpapan