Pemkot Balikpapan Tegaskan Tanah Pasar Klandasan Sudah Dibayar Rp51 Miliar

Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli, (Dok Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Merespon aksi pemagaran sejumlah lapak pedagang di Pasar Klandasan, Jalan Jenderal Balikpapan, Balikpapan Kota, oleh ahli waris, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengatakan sudah melakukan pembayaran atau ganti rugi  dan dinyatakan selesai.

“Sudah dinyatakan selesai, sekitar 2018 terakhir. Ganti ruginya waktu itu sekitar Rp 51 miliar, dengan tiga tahap pembayaran,” kata Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli, Senin (12/6).

Zulkifli menyebut Pemkot Balikpapan berkeyakinan pagar yang dilakukan itu ada di tanah yang sudah dibebaskan.

“Sehingga nanti kami akan somasi untuk bongkar sendiri,” ungkapnya.

Objek yang diperkarakan tersebut, lanjut Zulkipli hanya masalah persepsi. Dia menjelaskan, pihak ahli waris mengklaimnya ukuran dari Jalan Sudirman ke laut 95 meter. Dan diklaim 15 meter di laut itu masih tanah ahli waris.

“Sementara di data kita sudah jelas yang dibayar kemarin sesuai petanya itu 89,80 meter. Jadi persisnya kalau mereka klaimnya 95 meter, itu kan kurang lebih yang belum diukur, berarti tinggal 5,2 meter. Kalau kita ke lapangan, 5,2 meter itu adalah bangunan penahan ombak. Itukan fasum yang memang tidak mungkin dijual atau dimiliki,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah lapak pedagang di Pasar Klandasan, Jalan Jenderal Balikpapan, Balikpapan Kota, dipagar seng oleh ahli waris dan pendamping hukumnya, Senin (12/6) pagi. Ini dilakukan karena tak kunjung jelasnya pembayaran sisa lahan di lokasi yang sudah bertahun-tahun dijadikan tempat usaha.

Ahli waris Achmad Sofiansyah mengatakan, sudah ada mediasi dengan pemerintah, namun belum menemui titik terang. Dari mediasi terakhir, pihak pemerintah ingin mengukur ulang luasan lahan yang disoal. Ahli waris sendiri mengaku, bahwa luasan lahannya sekira 2.125 meter persegi dengan panjang 270 meter dan lebar 8 meter.

“Hasil yang kami inginkan tidak bisa tercapai, karena BPN tidak berani mengukur. Tidak tahu alasanya. Kami minta pemerintah mengembalikan lahan itu jika tak mampu melunasi sisa pembayaran,” tutur Sofiansyah.

Pendamping hukum ahli waris, Sultan Akbar menambahkan, pemagaran akan terus dilakukan hingga adanya kejelasan dari Pemerintah Kota Balikpapan.

“Kurang lebih 12 pedagang yang kami laporkan sebagai langkah awal. Laporan ini bukan untuk menyalahkan para pedagang, namun untuk mengungkap, kenapa mereka bisa berjualan di sana, siapa yang memberikan mereka izin,” ucap Akbar.

Akbar menyebut pihaknya tidak akan membuat masalah ini melebar. Dia ingin terlapor kooperatif untuk duduk bersama melakukan mediasi. “Kami akan menggunakan restorative justice untuk proses penyelesaiannya nanti. Insyallah Polresta Balikpapan akan memfasilitasi,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: