BONTANG.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memutuskan untuk mencabut berkas perkara gugatan tapal batas Kampung Sidrap (Kabupaten Kutai Timur) di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah ada instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menanggpi hal itu, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan, sebetulnya gugatan hukum ke MK berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD.
“Seharusnya ketika pemerintah mau mencabut gugatan, dikomunikasikan dengan DPRD,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Namun, jika secara administrasi, lanjut ketua DPRD, tentunya sah-sah saja wali kota Bontang mewakili pemerintah mencabut gugatan.
“Kami masih menunggu sikap apa yang akan diambil oleh DPRD apakah akan memfasilitasi masyarakat untuk melakukan gugatan secara mandiri atau seperti apa,” ujar Andi Faizal.
Menurut Andi Faizal, surat ederan dari Mendagri untuk mencabut gugatan, kemungkinan terbut karena bisa timbul situasi tidak kondusif dalam satu provinsi, antara Pemkot Bontang dengan Pemkab Kutai Timur.
“Sikap DPRD atas dicabutnya gugatan di MK, akan diputuskan dalam rapat paripurna,” tukasnya.
Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan | Advetorial
Tag: Pemkot Bontang