SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemerintah Kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda setujui 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda Kota Samarinda.
Keempat Perda itu adalah Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di kota Samarinda.
Kemudian, Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perumdam Tirta Kencana, dan perubahan keempat atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perumdam Tirta Kencana.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah mengatakan, pengesahan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda masa persidangan III tahun 2024, dengan agenda Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan DPRD Samarinda terhadap 4 Ranperda menjadi Perda Samarinda.
“Hari ini kita membahas pengesahan empat Raperda menjadi Perda,” kata Helmi di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Samarinda, Rabu 18 Desember 2024.
Helmi menjelaskan, sebelum pengesahan menjadi Perda Kota Samarinda, Ranperda ini sebelumnya telah melalui pembahasan bersama jajaran eksekutif, sehingga empat Ranperda ini dapat disetujui menjadi Perda.
“Sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah serta perubahannya,” ujar Helmi.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengapresiasi DPRD Samarinda, atas dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Namun ini baru pengesahan. Kita akan membuat produknya berupa peraturan Wali Kota. Kita masih memerlukan pengaturan teknis akan segera diselesaikan, dan tentu akan kami sampaikan nanti,” kata Andi Harun.
Dalam Perda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat ini bertujuan menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat.
“Perlu kami garisbawahi, bahwa kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam menjalankan Perda ini secara optimal,” ujar Andi Harun.
Perda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kota Samarinda, merupakan bentuk dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah kepada investor dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
Selanjutnya, Perda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kota Samarinda Nomor 3/2008 tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perumdam Kota Samarinda ini, bertujuan meningkatkan pelayanan dan pengembangan kegiatan usaha penyediaan air bersih, serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Karena itu diperlukan penyertaan modal daerah pada Perumdam Tirta Kencana.
“Ketentuan pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang penyertaan modal pemerintah kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda belum mengakomodir data modal Pemerintah Kota Samarinda diserahkan kepada Perumdam Tirta Kencana secara lengkap sesuai data akutansi, sehingga perlu diubah,” demikian Andi Harun.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: DPRD SamarindaPemkot SamarindaPerdaSamarinda