Pemprov Kaltim Bahas Pendanaan Pilkada 2024, untuk Pilgub Diusulkan Rp434,9 Miliar

Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni  menyalami utusan Pemkab Mahulu yang hadir dalam rapat pembahasan pendanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Ruang Ruhui Rahayu, Jumat (24/3/2023).  (Foto Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai membahas pendanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Pendanaan kegiatan Pilkada, sesuai amanat pasal 166 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dibebankan pada APBD masing-masing.

“Mengingat pemungutan suara Pilgub dilaksanakan serentak pada waktu bersamaan dengan Pilbup/Pilwali, maka akan dilakukan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota,” kata Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni  dalam kata pengantarnya memimpin rapat pembahasan pendanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Ruang Ruhui Rahayu, Jumat (24/3/2023).

Kegiatan ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim HM Syirajudin, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Rudiansyah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Hari Dermanto.

Dalam rapat dibahas usulan anggaran kebutuhan pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota mengacu pada Keputusan KPU Nomor 543 tahun 2022 tentang standar dan petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium.

“Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Karena Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah,” tegas Sri Wahyuni.

Kebutuhan pendanaan Pilkada Serentak tahun 2024 Prov Kaltim. KPU Kaltim Membutuhkan Rp. 300.915.284.605 miliar, Bawaslu Kaltim Rp134.008.662.000 miliar, atau totalnya Rp434.923.946.605 miliar.

Rincian penggunaan anggaran adalah 0.33%  untuk Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan, 50.44% Honorarium Badan Adhoc, 44.23% tahapan persiapan pelaksanaan dan 5% Oprasional dan administrasi perkantoran.

Sumber dana Pilkada

Sementara, potensi sumber pendanaan Pilkada serentak tahun 2024 adalah Bagi Hasil Kurang Salur Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi kepada Kabupaten/Kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rasionalisasi dari sisa lelang dan SiLPA tahun 2023 dan Belanja Tak Terduga (BTT).

“Saya berharap dengan rapat ini ada kesepakatan terkait pendanaan, karena ada kewajiban kita untuk mengalokasikan 40% pendanaan ini pada anggaran perubahan 2023 kemudian sisanya akan dialokasikan ditahun 2024,” jelas Sekprov Kaltim Sri Wahyuni.

Ada enam poin kesepakatan diantaranya perancanaan, penganggaran, pelaksanaan pengawasan dan pelaporan pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan surat edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Sumber: Diskominfo Kaltim | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: