Pemprov Kaltim Bayar Ganti Lahan Transmigran di Simpang Pasir Selambatnya Akhir November 2023

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik bersama perwakilan 118 KK warga Simpang Pasir, Kamis 9 November 2023 (HO-Biro Adpim Setdaprov Kalimantan Timur)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kalimantan Timur memastikan kompensasi ganti tanah/lahan 84 kepala keluarga (KK) warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda. Totalnya mencapai Rp 42 miliar dan dibayar selambatnya akhir bulan November 2023 ini.

Penegasan itu menjadi kabar gembira bagi mereka warga transmigran, yang telah memperjuangkan persoalan itu sejak puluhan tahun lalu.

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik memastikan kompensasi ganti tanah atau lahan yang mereka impikan akan segera menjadi kenyataan selambatnya akhir bulan ini.

“Paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga, karena datanya sudah ada,” kata Akmal Malik saat menerima audiensi perwakilan 118 KK warga Simpang Pasir yang datang bersama kuasa hukum, Tomson Simanjorang di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Komplek Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kamis 9 November 2023.

Pembayaran akan dilakukan oleh Pemprov Kaltim menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022. Putusan ini memutus perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr dengan penggugat Abdul Buchairi dan kawan-kawan berjumlah 70 KK. Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasar amar putusan ini Pemprov Kaltim akan membayar uang pengganti tanah/lahan seluas 15.000 m2 per KK dengan nilai Rp500 juta. Sehingga Rp500 juta dikalikan 70 KK, maka total yang akan dibayar menjadi Rp35 miliar. Pembayaran akan dibayar tunai dan sekaligus.

Pemprov Kaltim juga akan melakukan pembayaran untuk perkara lahan transmigrasi Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Smr dengan penggugat atas nama Kastumi dan kawan-kawan berjumlah 14 KK. Saat ini putusan itu juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5069 K/Pdt/2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 137/PDT/2021/PT SMR jo 2/Pdt.G/2021/PN Smr.

Sama halnya dengan kasus tuntutan 70 KK, uang ganti tanah/lahan yang akan diberikan sebesar Rp500 juta untuk 14 KK. Sehingga total yang harus dibayar Pemprov Kaltim senilai Rp7 miliar.

Selain kesiapan untuk membayar kompensasi ganti lahan untuk 84 KK, Pemprov Kaltim juga menunjukkan upaya sangat serius dalam penyelesaian persoalan lahan 188 KK, warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir lainnya.

Upaya serius itu dilakukan dengan mengajukan permohonan fatwa kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta. Surat pengajuan fatwa tersebut ditandatangani Akmal Malik pada 18 Oktober 2023 dengan Nomor 100.3.6/15323-HK/BKM.

“Untuk 118 KK ini, saya sudah bersurat kepada Mahkamah Agung (MA). Saya mengajukan fatwa terkait penyelesaiannya,” tegas Akmal Malik.

Permohonan fatwa ini diajukan untuk memudahkan posisi Pemprov Kaltim melakukan pembayaran atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pdt/2020 dari perkara Nomor 159/Pdt.G/2017/PN Smr dengan penggugat Dwi Nurani dan kawan-kawan yang berjumlah 118 KK.

Meskipun putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun tidak dijelaskan kepastian angka yang harus dibayarkan. Selain itu juga apabila 118 KK warga transmigran menolak ganti lahan seluas 15.000 m2 per KK atau pemerintah tidak memiliki lahan sebagai ganti lahan seluas 15.000 m2 untuk 118 KK.

Kepada warga, Akmal meminta agar tidak khawatir atas komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu bahkan sudah meminta perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti surat yang sudah dilayangkannya ke MA. Dia juga mengajak kuasa hukum warga transmigran untuk bersama-sama mengawal surat pengajuan fatwa tersebut.

“Bagaimana pun masyarakat sangat membutuhkan ini (penyelesaian),” Akmal Malik menegaskan.

Akmal juga mengingatkan agar surat itu terus dikawal dan ditindaklanjuti. Tujuannya tentu agar pembayaran ganti rugi seperti diinginkan masyarakat, bisa segera dilakukan setelah adanya fatwa MA di kemudian hari.

“Kita ingin lakukan percepatan. Kita menghormati hukum dan langkah-langkah (yang dilakukan) sudah bagus. Sekarang kita menunggu fatwa MA. Jika bisa disamakan dengan kasus sengketa 70 KK dan 14 KK, maka akan segera kita bayarkan,” ungkap Akmal Malik optimistis.

Selain itu, Akmal.Malik juga meminta masyarakat bersabar, karena anggaran sudah disiapkan untuk pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi di Kelurahan Simpang Pasir tersebut.

“Jika sudah mendapat ganti rugi, gunakan untuk yang bermanfaat ya. Jangan untuk konsumtif,” pesan Akmal Malik.

Saat pertemuan bersama warga tersebut, Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rozani Erawadi, Kepala Biro Hukum Suparmi, Kabag Pemerintahan Biro PPOD Imanudin dan Kabag MKP Biro Adpim Sri Rezeki Marietha.

Sumber : Siaran Pers Biro Adpim Setdaprov Kaltim | Editor : Saud Rosadi | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: