SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberi insentif kemudahan berusaha perkebunan dengan nilai investasi minimal Rp100 miliar dan usahanya menerapkan prinsip Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, serta menerapkan prosedur penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian termaktub dalam Peraturan Gubernur Provinsi Kaltim Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Usaha Perkebunan yang diteken Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik dan mulai berlaku 28 Maret 2024.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Fahmi Prima Laksana saat dimintai tanggapan akan Pergub tersebut mengatakan, dari Pergub tersebut diharapkan pelaku usaha mau membuka hilirisasi produk turunan CPO di Kaltim, sehingga inevestasi yang masuk ke Kaltim meningkat dan lapangan kerja baru terbuka lebih banyak lagi.
“Memberi insentif dan kemudahan berinvestasi kepada pelaku usaha, baik pengusaha nasional maupun asing, boleh. Dasar hukumnya Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah dan turunannya,” kata Fahmi pada Niaga.Asia, Senin (21/10/2024).
Menurut Fahmi, di Kaltim terdapat kebun sawit yang luasnya lebih kurang 1,2 hektar. Sawit tersebut hingga kini masih banyak diekspor dalam bentuk CPO, sedangkan CPO yang diolah jadi minyak goreng di Kaltim, masih sedikit.
“Pemerintah daerah ingin lebih banyak lagi industri pengolah CPO untuk berbagai produk dibangun pelaku usaha di Kaltim, sehingga daerah bisa mendapatkan nilai tambah,” ujarnya.
Bentuk insentif kemudahan usaha perkebunan yang diberikan Pemerintah Daerah Kaltim berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kaltim Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pemberian Insentif Kemudahan Usaha Perkebunan yaitu; kemudahan pengurusan perizinan pada tahap pengelolaan, pengolahan, dan pemasaran hasil Perkebunan; keringanan pajak yang menjadi kewenangan daerah; penghapusan dan/atau pemotongan denda dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Luar Daerah (BBNKB) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Kemudian, Pemerintah Daerah memberikan peta potensi ekonomi Daerah; rencana strategis dan skala prioritas provinsi; jalan; transportasi; jaringan telekomunikasi; jaringan air bersih; dan kawasan khusus yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi daerah yang sesuai dengan peruntukannya.
“Bentuk pemberian Insentif Kemudahan Usaha Perkebunan sebagaimana diatur dalam Pergub ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kebijakan Pemerintah Daerah,” kata Akmal Malik.
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi Kaltim Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pelaku usaha yang dapat menerima insentif memperhatikan ketaatan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; telah memiliki nomor pokok wajib pajak wilayah Daerah; nilai investasi paling sedikit Rp100.000.000.000,oo.
Mempekerjakan tenaga kerja lokal minimal 80% (delapan puluh persen) dari jumlah tenaga kerja; sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah Daerah; dan d. berada di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, food/ rice estate, kawasan perbatasan, pedalaman, daerah tertinggal, atau pulau-pulau kecil terluar Daerah.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Sawit