Pemprov Kaltim Dalam Proses Menuju Portal Satu Data

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan Kepala Diskominfo Kaltim, M Faisal di Rakoor SPBE di lingkup Pemprov Kaltim. (Foto Biro Adpim Pemprov Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan,  pemerintah provinsi diwajibkan pemerintah pusat memiliki portal satu data. Pemprov Kaltim sendiri saat ini dalam proses menuju portal satu data, dimana semua akses informasi terkait Kaltim dapat diakses melalui satu link.

“Pemerintah mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh Indonesia,” kata Sekda Sri Wahyuni, saat memimpin Rapat Koordinasi SPBE yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, dihadiri  sejumlah kepala OPD Pemprov Kaltim, Kamis 27 April 2023, sebagaimana dilansir Portal Resmi Pemprov Kaltim.

“Ini rapat kedua setelah sebelumnya pada Maret 2023. Saat ini memperkuat lagi apa saja yang akan ditekankan dalam portal yang akan dibuat. Semua perangkat daerah bisa jadi satu link. Jadi siapa saja ingin mengakses informasi, maka mereka bisa mengakses satu portal dan semua ada,” jelasnya.

Sekda Sri Wahyuni menguraikan program SPBE ini bertujuan mempercepat komunikasi informasi pelayanan pemerintah berbasis elektronik. Program ini sesuai Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Saat ini portal Pemprov Kaltim sudah ada, namun belum terintegrasi secara maksimal.

Portal satu data ini akan mengintegrasikan data, sehingga memudahkan masyarakat dan investor untuk mengakses informasi terkait Kaltim.

“Misalnya data kemiskinan. Melalui potal satu data bisa dengan diketahui dimana saja masyarakat kurang mampu. Kepada mereka juga bisa langsung diberi bantuan untuk penanganan kemiskinan,” pesannya.

Sumber: Biro Adpim Pemprov Kaltim | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: