BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengungkapkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2022, Provinsi Kaltim diamanatkan untuk menyusun rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2024-2026 sebagai dokumen transisi rencana pembangunan daerah jangka menengah.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Proyeksi Kerangka Pendapatan Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Kaltim Tahun 2024-2026, dengan agenda membahas proyeksi kerangka pendapatan daerah tahun 2024-2026 di Hotel Four Point Balikpapan, sebagaimana dikutip kaltimprov.go.id, Rabu lalu.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2022 mengatur tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonomi baru.
“Seperti diketahui, Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi akan mengakhiri masa jabatan mereka pada 1 Oktober mendatang,” kata Sekda. Salah satu substansi dari dokumen rancangan RPD yang disusun adalah proyeksi keuangan daerah tahun anggaran 2024-2026.
“Ada optimisme nanti di tahun 2025 penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) ada kenaikan yang signifikan dari Rp7 triliun menjadi Rp9 triliun. Mungkin harus ada penjelasan terkait optimisme ini, karena ini bagian dari penerimaan kita,” tegas Yuni.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya ada penerimaan masuk dalam penerimaan provinsi, setelah itu dispending ada pembiayaan bagi hasil untuk kabupaten/kota.
“ini tidak masuk penerimaan kita. Kita tetap tinggi atau tetap naik dari Rp7 triliun menjadi Rp9 triliun,” jelasnya.
Lanjut Sekda, penerimaan ini tentu dengan piutang pajak di luar 60 persen yang akan dikejar kemudian. Diharapkan nanti akan ada pola-pola inovasi, selain relaksasi.
“Untuk meyakinkan teman-teman bahwa kita akan menerima yang Rp9 triliun dengan kondisi kita tidak mengambil pendapatan kabupaten kota sebagai bagian penerimaan dari provinsi,” ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan ini para asisten, staf ahli, kepala Bappeda, kepala Bapenda, kepala BPKAD, kepala Biro Ekonomi, para kepala RSUD Provinsi Kaltim, kepala UPTD Lab Kes Provinsi Kaltim, dan direktur Perusda/BUMD Provinsi Kaltim.
Sumber: Biro Adpim Setda Kaltim | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: Pemprov Kaltim