Pemprov Kaltim Turunkan Tarif PKB dan BBNKB, Ini Penjelasan Kepala Bapenda

Kepala Badan Pendapatan Darah (Bapenda) Kaltim, Dra. Hj Ismiati, M.Si (tengah) dalam Konferensi Pers Bersama Kepala BRIN (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Kaltim, Dr. M. Ir. H Firiansyah, ST, MM  dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, HM Faisal, di kantor Diskominfo Kaltim, Jum’at (20/12/2024). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kaltim mulai 5 Januari 2025 berdasarkan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 menurunkan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Tarif PKB yang semula berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 sebesar 1,20%  di Perda Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 diturunkan jadi 0,8% dan tarif BBNKB juga diturunkan dari 12% jadi 8%.

Kalau dihitung, tarif PKB yang dibayar pemilik kendaraan di Kaltim tahun 2025 lebih rendah atau turun 0,4% dibandingkan tahun 2024. Sedangkan tarif BBNKB yang dibayar 2025, turun 4% dibandingkan yang berlaku tahun 2024.

Tentang alasan menurunkan tarif PKB dan BBNKB tersebut, Kepala Badan Pendapatan Darah (Bapenda) Kaltim, Dra. Hj Ismiati, M.Si memaparkan dalam Konferensi Pers Bersama Kepala BRIN (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Kaltim, Dr. M. Ir. H Firiansyah, ST, MM  dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, HM Faisal, di kantor Diskominfo Kaltim, Jum’at (20/12/2024).

“Baik itu Pemprov Kaltim maupun DPRD Kaltim ini meringankan beban masyarakat. Pemilik kendaraan makin rajin dan tepat waktu membayar PKB dan membaliknamakan kendaraanya yang dibelinya,” ungkap Ismiati menyampaikan alasan pertama menurunkan tarif PKB dan BBNKB.

Ditambahkan, dengan menurunkan PKB dan BBNKB , diharapkan masyarakat lebih memilih membeli kendaraan di Samarinda, bukan membeli kendaraan di luar daerah, seperti di Jakarta atau di Surabaya, kemudian membawanya ke Kaltim untuk dipakai.

“Kita harapkan dengan tarif PKB dan BBNKB di Kaltim lebih rendah dari di Jakarta atau Surabaya (Jawa Timur), sehingga PKB dan BBNKB-nya  masuk ke kas daerah Kaltim,” tuturnya.

Menurut Ismiati lagi, alasan lain Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim menurunkan  tarif PKB dan BBNKB adalah, daerah sudah punya pos pendapatan baru yang nilainya juga cukup besar, misalnya dari PBB-KB (Pajak Bahan Bakar-Kendaraan Bermotor).

Selain itu juga ada pos pendapatan baru dari bagai hasil laba bersih perusahaan tambang batubara pemegang IUP-Khusus di Kaltim, seperti PT KPC, PT Berau Coal, dan lainnya,  DBH Sawit, dan Dana Reducing Emission.

“Penurunan tarif PKB dan BBNKB tidak berpengaruh banyak kepada pendapatan daerah. Semuanya sudah kita perhitungkan,” kata Ismiati.

Hingga tanggal 18 Desember 2024, dari target pendapatan daerah di APBD-P sebesar Rp21,221 triliun sudah terealisasi sebesar Rp21,573 triliun, atau surplus Rp351,268 miliar atau realisasinya 101,66%.

“Khusus PAD Kaltim hingga 18 Desember ini, sudah terealisasi Rp9,869 triliun dari target Rp9,986 triliun, atau 98,82%. Kita optimis pada akhir Desember, target tercapai 100%,” kata Ismiati.

Penulis: Nur Asih Damayanti dan Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: