Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi karena Lecehkan Gadis 13 Tahun

Ilustrasi

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Gadis berusia 13 tahun pelajar SMP di Nunukan, Kabupaten Nunukan, menjadi korban pelecehan seksual pemuda berusia 19 yang merupakan kekasihnya, Kamis (29/06/2023).

“Kejadiannya baru terungkap karena sebelumnya pihak keluarga sempat menutupi  sebelum melaporkan ke Polisi, ” kata Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati pada Niaga.Asia, Selasa (04/07/2023)

Lokasi kejadiannya pelecegan seksual berada rumah kakak ipar tersangka. Saat itu  korban dengan teman-temannya bertamu. Kemudian tersangka meminta korban  bermalam.

Saat korban berbaring diruang tamu, tiba-tiba tersangka datang berbaring disamping dan melakukan pelecehan, antara lain mencium dan meraba-raba secara paksa. Korban berusaha melawan dan berontak.

“Korban berontak marah tidak suka diperlakukan begitu, tapi tersangka tetap memaksa, kejadian itu sekitar pukul 02: 00 Wita” tuturnya.

Usai mendapat perlakuan tidak senonoh, korban yang merasa tidak nyaman menginap di rumah kakak ipar tersangka pergi ke rumah temannya, namun tidak lama kekasihnya datang menjemput dan meminta korban kembali ke rumah kosnya.

Korban bersedia kembali ke rumah kos karena kekasihnya ini berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Hingga pagi hari sekitar pukul 07:00 Wita korban menghubungi orang tuanya minta dijemput pulang.

“Sesampai di rumah, korban yang sakit hati atas ulah kekasihnya itu menceritakan kejadian kepada keluarganya,” terang Siswati.

Pihak keluarga korban kemudian membuat laporan polisi. Polisi setelah menerima laporan langsung melakukan pencarian terhadap tersangka. Stelah berhasil diamankan dan diperiksa,  tersangka mengakui segala perbuatannya terhadap kekasihnya.

Jalur hukumnya akhirnya ditempuh karena pihak keluarga korban meminta tersangka  diproses hukum.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Orang tua korban minta kasusnya diselesaikan lewat jalur hukum karena kejadian ini sangat melukai perasaan anaknya,” tuturnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

 

Tag: