Pemuda di Samarinda Jual Teman Perempuan Usia 16 Tahun Buat Kencan di Hotel

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan bukti transfer ke tersangka untuk tarif sekali kencan saat konferensi pers, Selasa 9 Mei 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial TDS, 26 tahun, yang tinggal di Loa Janan Ulu RT 26, dibekuk polisi kemarin. Dia jadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya anak perempuan usia 16 tahun dijual Rp 750 ribu sekali kencan bareng pria hidung belang.

Tim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda sebelumnya mengendus dugaan prostitusi di salah satu hotel di Samarinda dari laporan warga. Bahkan, korbannya masih anak usia bawah umur.

“Dari info kami terima di salah satu tempat ada yang memperdagangkan, atau kegiatan prostitusi bawah umur, unit PPA turun melakukan penyelidikan,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda dalam pernyataannya, Selasa 9 Mei 2023.

Dugaan itu benar. Polisi melakukan penyamaran dan bertransaksi menyerahkan uang Rp 750 ribu melalui transfer kepada pria diduga germo, TDS. TDS lantas mengantarkan wanita teman kencan yang dipesan menuju hotel yang disepakati.

“Pelaku kita amankan saat transaksi di tempat itu dan dibawa ke Polres,” ujar Ary Fadli.

Tersangka berinisial TDS mengenakan baju tahanan Polresta Samarinda. Dia dijerat pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (niaga.asia/Saud Rosadi)

Pelaku TDS mengakui perbuatannya memperjualbelikan wanita yang dia sebut adalah temannya, ke pria hidung belang selama tiga bulan terakhir ini.

“Pelaku ini menawarkan kepada pria yang dia kenal, yang menginginkan hiburan malam. Jadi menawarkannya bukan melalui aplikasi,” Ary Fadli menerangkan.

Pelaku mematok tarif Rp 750 ribu sekali kencan korban dengan pria yang ingin menggunakan jasanya. Dari tarif itu, pelaku mendapatkan bayaran atau untung Rp 100.000-Rp 200.000.

“Pelaku dan korban hanya berteman. Korban bukan pelajar,” demikian Ary Fadli.

Pelaku TDS mendekam di penjara. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: