NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemuda dengan gangguan jiwa berinisial OS kembali bikin ulah, mencuri uang sebesar Rp 8 juta di sebuah warung buah di Jalan Radio RT 02, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Kapolsek kota Nunukan AKP M. Karyadi mengatakan, OS diamankan warga dan diserahkan ke unit penjagaan atas tuduhan pencurian tas berisi uang dan barang lainnya di warung milik Udar (50), Rabu 28 Februari 2024 sekitar pukul 01:00 Wita.
“Waktu itu pemilik warung baring-baring di warung dan lalu tertidur pulas, sedangkan tas warna hitam berisi uang diletakan dibagian atas kepala,” kata Karyadi pada Niaga.Asia, Kamis (29/02/2024).
Selang berapa jam, setelah korban terbangun dari tidurnya atau tepatnya pukul 05:30 Wita, korban tidak lagi menemukan tas miliknya berisi uang Rp 8.000.000, dua buah kartu ATM dan kartu identitas KTP.
Mengetahui tas miliknya hilang, korban melakukan pengecekan terhadap kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian dan tampak seorang pria berbadan kurus sekitar pukul 02:53 Wita keluar dari warung.
“Dari hasil CCTV disimpulkan bahwa pria keluar dari warung diduga mencuri uang berinisial OS,” sebutnya.
Sebelum dilakukan penangkapan oleh Polisi, anggota Polsek kota Nunukan bersama pemilik warung mencari keberadaan pelaku dan menemukannya sedang berada di jalan. OS kemudian dibawa ke Polsek untuk diamankan.
Dari penangkapan itu, Polisi menemukan barang bukti tas berisi uang diduga sisa hasil curian sebesar Rp 3.000.000. Pelaku belum bersedia menceritakan uang curian digunakan kemana saja dan untuk keperluan apa.
“Kami masih kesulitan menggali informasi kemana saja pelaku menggunakan uangnya, tapi yang jelas dalam waktu singkat habis Rp 5 juta,” bebernya.
Terkait penanganan perkara OS, Polisi masih berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan meminta keterangan apakah OS yang sebelumnya menjalani pengobatan gangguan kejiwaan telah dinyatakan putih atau sembuh.
Namun begitu, kata Karyadi, modus pencurian yang dilakukan OS tidak menunjukan bahwa dirinya masuk golongan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), karena mencuri disaat orang sedang tidur atau menunggu pemilik warung lengah.
“Kalau orang sakit jiwa mencuri pasti tidak pikir-pikir dan lihat situasikan, beda OS ini selalu menunggu orang lengah dan tiap kali mencuri selalu pakai teknik ini,” ucapnya.
OS pernah dilaporkan mencuri di beberapa tempat di tahun 2023. Atas alasan itu, Polsek Nunukan meminta Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan melakukan pengobatan terhadap mantan deportasi yang tidak memiliki keluarga ini.
“Proses perkara OS menunggu keterangan dari Dinsos, kalau dia dinyatakan sehat bisa dilakukan proses hukum,” terang Karyadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Rehsos Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Parmedy, menjelaskan pihaknya telah menerima informasi dari Kepolisian terkait OS.
“Kami lagi bersurat ke RS Tarakan meminta surat keterangan pasca rehabilitasi yang dijalani OS disana,” katanya.
Parmedy menerangkan, perilaku OS yang kecanduan lem sering kali membuat keonaran di beberapa tempat, namun begitu dirinya tidak terlalu yakin OS memiliki gangguan jiwa berat karena cara mencuri menunggu saat waktu sepi,.
“Bisanya ODGJ mencuri tanpa pikir panjang, kalau mau mengambil ya ambil aja dan itupun bisanya mengambil makanan” terang nya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Pencurian