Pemuda Kembar di Samarinda Curi 5 Motor, Dorong Motor Curian Sampai Rumah

Lima motor curian yang diamankan di rumah Yahsan dan Yahsin di Jalan Gerilya, Samarinda, Kamis 9 Maret 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — M Yahsan Wiranata, 25 tahun, pemuda yang tinggal di Jalan Gerilya, Samarinda, jadi tersangka kasus pencurian 5 motor. Saudara kembarnya, M Yahsin Wiranata, juga ditahan kasus yang sama di Polsek Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Motor Honda Beat milik seorang pelajar, Agustina, dilaporkan hilang hari Sabtu 4 Maret 2023 di Jalan M Yamin Gang Persik, Sempaja Selatan sekitar pukul 07.00 Waktu Indonesia Tengah. Motor itu diketahui dalam keadaan tidak terkunci stang.

Dari laporan polisi itu, tim unit curanmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan lebih dulu menangkap M Yahsin di Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Samarinda.

“Di rumahnya, selain motor Honda Beat yang dicuri, tim unit Curanmor Satuan Reserse Kriminal juga mengamankan empat motor lainnya,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, Kamis.

Dari keterangan Yahsin, dia melakukan pencurian motor bersama dengan saudara kembarnya, Yahsan, yang juga ditangkap di kawasan Jalan Gerilya.

Belakangan diketahui Yahsin masuk daftar pencarian orang (DPO), juga terkait kasus pencurian motor yang ditangani Polsek Tenggarong Seberang. Yahsin kini diserahkan dan ditahan ke Polsek Tenggarong Seberang.

“Unik. Pelakunya duet kembar melakukan pencurian motor,” ujar Ary Fadli.

Dua dari lima motor curian. Modus tersangka hampir sama dengan mendorong motor dari lokasi pencurian sampai ke rumah di Jalan Gerilya (niaga.asia/Saud Rosadi)

Dari penyidikan kepolisian, Yahsin dan Yahsan, mencuri motor Honda Beat dengan lebih dulu mendorong motor itu. Jaraknya cukup jauh, mulai dari Jalan M Yamin sampai ke Jalan Gerilya.

Empat motor lainnya yang disita kepolisian di rumah kedua pemuda kembar itu juga dilakukan dengan modus yang sama. Dari lokasi pencurian motor, didorong menuju ke rumahnya.

“Selesai dorong motor sampai ke rumah, setelah beberapa hari kemudian dirasa aman, baru buat kunci duplikat. Menurut pelaku, tidak ada sepanjang perjalanan, warga bertanya mana kunci motornya?” Ary Fadli menambahkan.

“Iya, lima motor curian itu belum sempat dijual. Selain itu tidak ada orang di rumahnya yang bertanya itu motor siapa saja,” ucap Ary Fadli heran.

Yahsan yang dihadirkan saat konferensi pers ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian disertai Pemberatan.

“Ancamannya 9 tahun penjara,” kata Ary Fadli.

Lima motor curian yang disita kepolisian itu masing-masing dua motor Yamaha NMax bernomor polisi KT 3143 CAD dan KT 5993 VR, motor Honda PCX nomor polisi KT 6768 MK, Honda CBR 150R nomor polisi KT 5362 CD serta Honda Beat KT 4615 ID.

“Dari kesemua barang bukti itu, apabila ada warga Samarinda yang menjadi korban (pencurian motor) dan belum melapor, bisa segera menghubungi Satuan Reskrim Polresta Samarinda,” imbuh Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: