
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menegaskan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dua kabupaten di Kaltim yakni Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam 60-90 hari ke depan setelah putusan MK dibacakan.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin mengatakan PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kukar diperkirakan akan menelan biaya lebih dari Rp100 miliar. Angka ini merujuk pada besaran anggaran Pilkada 2024, yang mencapai lebih dari Rp103,6 miliar. Sedangkan di Mahulu bisa jauh lebih kecil, sekitar Rp28 miliar.
“Jika merujuk pada anggaran Pilkada Kutai Kartanegara 2024 yang mencapai lebih dari Rp100 miliar. Nah, untuk PSU, kemungkinan biayanya tidak jauh berbeda dari angka itu, mengingat harus mengulang seluruh tahapan pemungutan suara dengan tetap melibatkan tiga pasangan calon,” kata Salehuddin, dihubungi niaga.asia, Rabu 26 Februari 2025.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi mengatakan sumber dana yang digunakan untuk pelaksanaan PSU ini, akan dibebankan melalui APBD masing-masing kabupaten/kota.
“Sumber dana kalau Pilkada di kabupaten/kota di masing-masing daerah yang melakukan Pilkada,” kata Suardi, ditemui Hotel Mercure Samarinda Jalan Untung Suropati Samarinda, Jumat 28 Februari 2025.
Meskipun dalam peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun dipastikan, PSU ini tidak dapat dibantu menggunakan APBN.
“Kita sudah dengar penjelasan dari wakil menteri pada rapat dengar pendapat Komisi II kemarin, bahwa kabupaten yang akan melaksanakan PSU tidak termasuk yang dibantu APBN,” ujar Suardi.
Karena itu, terkait pendanaan PSU, saat ini KPU kabupaten Mahulu dan KPU kabupaten Kukar sedang melakukan penyusunan dan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di masing-masing kabupaten.
“Jika pada APBD yang sudah diketok tidak tersedia, maka kita akan laporkan ke KPU RI secara berjenjang (terkait pendanaannya). Sejauh ini keputusannya masih pakai APBD masing-masing kabupaten,” demikian Suardi.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Kutai KartanegaraMahakam UluPSU