TENGGARONG.NIAGA.ASIA — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim mengingatkan aktivitas pertambangan galian C wajib memiliki izin usaha pertambangan yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menegaskan, proses perizinan untuk tambang galian C di wilayah Kaltim telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.
“Kita mengikuti prosedur karena perizinan juga diatur melalui OSS. Semua sudah mengikuti ketentuan berlaku. Paling penting jangan sampai ada tumpang tindih izinnya,” kata Bambang ditemui di area tambang PT Bukit Baiduri Energi (BBE), Desa Loa Duri Ulu, Kutai Kartanegara, Kamis 9 Januari 2025.
Bambang menjelaskan penambang galian C di Kaltim didominasi oleh tambang bebatuan, pasir kuarsa, dan pasir silika.
Tambang silika ini disebutkan Bambang banyak ditemukan di daerah Penajam Paser Utara dan Muara Badak Kutai Kartanegara. Bahkan, di Muara Badak saja, luas area tambang silika diperkirakan mencapai 100-200 hektar.
Sedangkan untuk di daerah Kutai Timur, belum ada tambang silika yang beroperasi. Meskipun, sudah ada beberapa yang mengajukan izin.
“Di Kutim sudah ada yang mengajukan izin, tetapi pada belum memenuhi syarat,” ujar Bambang.
Menyadari pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan silika, Bambang menjelaskan saat ini sebanyak 300 perusahaan tambang pasir silika telah dinaungi oleh Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi).
“Mereka semua berada di bawah naungan Pertamisi. Tetapi kegiatan pertambangan harus tetap mengikuti aturan OSS. Kita minta semua perusahaan mengikuti prosedur berlaku,” demikian Bambang Arwanto.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Galian CKaltim