Pencuri di Nunukan Nekat Melempar Polisi dengan Kotak Amal

Pelaku pencurian kotak amal di Jalan Pasar Pagi Nunukan. (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang pemuda pengangguran di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, YP (20) nekat mencuri kotak milik lembaga amil zakat NU Care Lazisnu Nunukan berisi uang Rp 2,6 juta untuk keperluan membeli handphone. Bahkan saat hendak ditangkap bereaksi dengan melempar polisi dengan kota amal yang dicurinya.

Kapolsek Kota Nunukan Ipda Disco Barasa mengatakan, pelaku pencurian sempat berusaha lari masuk ke semak-semak di jalan Bukit Cinta Nunukan ketika hendak ditangkap Unit Reskrim Polsek Nunukan.

“Petugas kita minta pelaku untuk berhenti, tapi malah dilempar kotak amal, setelah itu pelaku kabur masuk semak-semak,” kata Ipda Disco Barasa, Senin (25/09/2023).

Kasus pencurian kotak amal dilaporkan oleh Nursalim selalu ketua lembaga amil zakat NU Care Lazisnu Nunukan, setelah pada Sabtu 23 September 2023 sekitar pukul 16:11 Wita melihat postingan grup whatsapp dengan keterangan kotak amal pasar pagi dicuri.

Merasa kesal kehilangan kotak amal berisi uang Rp 2.6 juta, Nursalim melaporkan perkara ke Polisi dengan keterangan kotak amal di depan toko milik saudara Syahrul Munir diduga dibawa lari orang sebagaimana bukti rekaman CCTV.

“Pemilik toko tempat menyimpan kotak amal memposting rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang mencuri kotak,” sebutnya.

Atas laporan dan bukti rekaman CCTV, Polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang saat itu terlihat sedang menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam melintas di sekitar jalan Bukit Cinta Nunukan.

Unit Reskrim Polres Nunukan yang melihat keberadaan pelaku menuju arah jalan setapak merasa curiga, kemudian petugas meminta pelaku berhenti, namun berusaha melarikan diri sambil melemparkan kotak amal kearah petugas.

“Pelaku berhasil kita tangkap di semak-semak, pelaku juga mengaku mencuri kotak amal di toko Syahrul Munir di jalan Pasar Pagi Nunukan,” ucapnya.

Niat pelaku nekat mencuri kotak amal dipengaruhi atas keinginannya membeli sebuah handphone. Atas perbuatan itu, pelaku terancam Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: