SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penegak hukum dari salah satu bertanggung jawab menegakkan hukum mengincar pelaku tambang batubara ilegal, perusahaan trading, dan BUMD di Kaltim yang memperdagangkan batubara ilegal dengan sangkaan melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Data yang sudah dikumpulkan penyidik dari lembaga penegak hukum tersebut, menurut sumber Niaga.Asia yang dapat dipercaya, tapi minta untuk keamanan namanya tidak disebut, penegak hukum yang melakukan pengumpulan keterangan dan bahan terakait batubara illegal, tergaung dalam satu tim.
Tim penegak hukum tersebut juga sedang meneliti sejumlah dokumen dan mengumpulkan bukti, apakah pengusaha tambang memanfaatkan 21 IUP yang diteken Gubernur Kaltim, H Isran Noor tapi diduga kuat palsu.
Kemudian, mengumpulkan keterangan terkait transaksi batubara salah satu BUMD di Kaltim yang melakukan transaksi batubara dengan buyer dari Pakistan, tapi berujung masalah dan BUMD tersebut dililit masalah karena harus membayar denda kepada pemilik kapal dan ponton, miliaran rupiah.
Kemudian, tim penegak hukum tersebut juga mengumpulkan keterangan perusahaan batubara legal, punya IUP, tapi memperjualbelikan dokumen asal usul batubara kepada pelaku tambang batubara ilegal, sehingga batubara ilegal seolah-olah legal, dan atau perusahaan tambang batubara resmi, tapi membiarkan pelaku tambang ilegal menambang batubara di konsesinya.
“Sudah cukup banyak info yang mereka dapat,” kata sumber Niaga.Asia tersebut.
Ditambahkan pula, sebelum menyangkakan melakukan TPPU kepada pelaku dan perusahaan trading batubara ilegal, penegak hukum tindak pidana asalnya. Pidana asal yang bisa cukup banyak pilihan, bisa saja memakai UU Lingkungan Hidup, atau pidana lain, misalnya menerima uang dari luar negeri tanpa meneliti terlebih dahulu apakah uang buyer itu bersih atau hasil kejatan, atau dengan menggunakan UU Minerba.
Sebelumnya sebagaimana diberitakan Niaga.Asia, hari Rabu (26/5/ 2029) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Kantor Gubernur Kaltim, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada yang salah dengan pengawasan aktifitas tambang di Kalimantan Timur, sehingga pascagalian, menyisakan banyak lubang tambang.
“Penambangan yang sehat apabila selesai menggali dan mengambil material dan kemudian bergeser menggali yang lain, material galian bisa untuk menimbun lubang yang sudah ada.
“Jadi, bisa kontinyu dan merata. Nah, persoalannya ini tidak dilakukan. Kalau seperti ini, kan pengawasannya yang salah. Harusnya, ini penambangan kan bukan pekerjaan yang sehari dua hari selesai kan? tapi berbulan-bulan bertahun-tahun,” ungkap Alexander.
Alexander menerangkan, masyarakat juga bisa melihat dari hasil pertambangan, yang merusak lingkungan.
“Pengawasan dari masyarakat juga perlu,” tegasnya.
“Saya rasa, tidak hanya inspektur tambang. Dalam banyak kasus, di kabupaten dan kota atau provinsi, ketika kepala daerah tidak punya komitmen yang baik, dia pasti akan mengintervensi (inspektur tambang),” sebut Alexander.
Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, dalam laporan akhirnya ke DPRD Kaltim melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (8/5/2023), menyebut dari 21 IUP yang diduga palsu, memang ada yang sudah memanfaatkan IUP yang diduga palsu tersebut untuk menambang batubara di Penajam Paser Utara, yakni PT Tata Kirana Mega Jaya.
“Lakasi tambang batubara PT Tata Kirana Mega Jaya di Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku kabupaten Penajam Paser Utara. Perusahaan yang diindikasikan masih beroperasi adalah PT. Tata Kirana Mega Jaya. Perusahaan tersebut menggunakan jalur umum/jalan masyarakat untuk kegiatan pengangkutan batubara (hauling) ke lokasi yang berada didaerah IKN,” demikian laporan akhir Pansus yang dibacakan Muhammad Udin.
Kemudian ada juga di di Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara, PT KPD menambang batubara diduga merambah ke kawasan APL (Area Penggunaan Lain) yang seharus bebas dari aktivitas tambang.
Untuk diketahui, APL merupakan areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan non kehutanan, seperti perkebunan.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: batubara