Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin Masih Berstatus Saksi Dalam Perkara Ujaran Kebencian

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah . (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat rekannya Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu, Thomas masih berstatus sebagai saksi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Rabu, mengatakan pemeriksaan itu telah dilakukan pada Senin (8/5/23).

“Kemudian, terhadap TD (Thomas Djamaluddin), pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH, telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023,” ujar Kombes Pol. Nurul pada Rabu (10/5/2023).

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso telah membenarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Thomas. Namun, ia enggan berkomentar lebih lanjut terkait pemeriksaan Thomas Djamaluddin.  “Betul, sebagai saksi,” ujarnya singkat.

Dalam kasus tersebut, AP Hasanuddin ditetapkan tersangka usai mengunggah komentar pada akun media sosial Facebook yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.

APH ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur, dan dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. Hingga kini, polisi baru menetapkan seorang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan 

Tag: