Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Dapat Apresiasi Rp 100 Juta per Kategori

Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Mendikbudristek Dr Restu Gunawan bersama niaga.asia. (Foto: Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Para seniman, budayawan, media dan lembaga asing penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) tahun 2024 dari Presiden dan Mendikbudristek bakal mendapat apresiasi sebesar Rp 100 juta per kategori.

Demikian Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Kemendikbudristek Dr Restu Gunawan kepada niaga.asia, sebelum menjadi narasumber Dialog Nasional SDM dan Pemajuan Kebudayaan Kaltim Fair, Big Mall, Samarinda, belum lama ini.

Menurutnya, apresiasi yang sama juga diberikan para penerima AKI Preside, Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma dan Satya Lencana Kebudayaan.

Secara rinci Restu Gunawan menyampaikan AKI dari Mendikbudristek meliputi kategori maestro seni tradisi, pelestari, pelopor dan atau pembaru, lembaga dan perorangan asing, anak, media, dan pemerintah daerah.

“Khusus untuk penerima AKI kategori maestro seni tradisi, di samping menerima apresiasi Rp 100 juta, setiap tahunnya Rp 25 juta seumur hidup. Untuk kategori anak Rp 50 juta,” ucap Restu.

Calon penerima AKI itu, ujarnya, diusulkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan provinsi/kabupaten/kota atau Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang ada di wilayah provinsi.

Di samping itu, kata Restu, calon penerima AKI juga harus melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pimpinan dari salah satu instansi atau lembaga: OPD yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang kebudayaan, perguruan tinggi, Dewan Kesenian atau Dewan Kebudayaan yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, asosiasi profesi di bidang kebudayaan.

“Silakan para seniman, budayawan serta media yang ada di Kaltim mengikutinya. Saya yakin Kaltim banyak mempunyai potensi untuk menjadi penerima AKI,” terang Restu Gunawan seraya menambahkan petunjuk teknik AKI sudah dikirim kepada perangkat daerah terkait, BPK dan Dewan Kesenian.

Masih disampaikan Restu, periode pengusulan AKI sejak tanggal 5 Maret sampai 30 April 2024.

“Saya kira cukup waktu untuk melengkapi segala persyaratan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Penulis : Hamdani | Editor : Saud Rosadi

Tag: