
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud mengingatkan satuan pendidikan SMA/SMK/SLB/MA Negeri dan Swasta yang menerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Daerah dilarang melakukan pertanggungjawaban ganda atas bukti pengeluaran yang sama pada sumber pembiayaan lain yang diterima.
Larangan tersebut ditegaskannya di Pasal 9 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah Pada Jenjang Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa Dan Madrasah Aliyah, yang disahkan dan mulai berlaku 19 Maret 2025.
Selain itu, masih di Pasal 9, Gubernur menjelaskan, Satuan Pendidikan penerima BOSP Daerah dalam penggunaannya harus secara transparan.
“Penggunaan dana BOSP Daerah diperuntukkan belanja operasional dan belanja modal,” tulisnya.
Sumber pembiayaan belanja operasional dan belanja modal satuan pendidikan dapat berasal dari BOSP Reguler/Kinerja atau sumber pembiayaan lainnya yang diterima Satuan Pendidikan. Keputusan penggunaan lebih lanjut BOSP untuk belanja operasional dan belanja modal ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Kemudian di Pasal 10 Pergub Nomor 25 Tahun 2025 ini diatur pelaporan dan pertanggungjawaban BOSP. Satuan Pendidikan penerima BOSP atau Pengelola Keuangan BOSP melaporkan penggunaan dana BOSP daerah setiap bulan, mengesahkan buku kas umum dan buku kas pembantu dengan melampirkan bukti-bukti belanja yang sah dan lengkap melalui sistem pelaporan keuangan secara online.
“Pertanggungjabawan dana BOSP Daerah dilakukan secara periodeik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan dan pertanggungjawaban ditetapkan dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” demikian Gubernur.
Sedangkan pembinaan dan pengawasan atas penggunaan Dana BOSP secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan secara umum dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pendanaan pelaksanaan pengelolaan Dana BOSP Daerah dibebankan pada APBD.
“Dengan ditetapkan Pergub No 25 Tahun 2025 ini, maka Pergub Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana BOSP Daerah Pada Sekola Memengah, Sekolah Luar Biasa Dan Madasah Aliyah beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Gubernur Kaltim.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Pergub Kaltim