Penetapan Bupati-Wakil Bupati Nunukan Terpilih Menunggu Putusan Dismissal MK

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan, Abdul Rahman menghadiri sidang sengketa Pilkada Nunukan di Mahkamah Konstitusi. (Foto : KPU Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Nunukan, Kalimantan Utara, Abdul Rahman mengatakan penetapan Bupati-Wakil Bupati Nunukan2025-20230 terpilih tergantung  putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) atas Andi Akbar Mattawang Djuarzah–Serfianus, terhadap KPU Nunukan.

Jadwal pembacaan putusan dismissal (sela) Pilkada Nunukan di MK dipercepat ke tanggal 04 Februari pukul 19:30 Wita. Sebelumnya dijadwalkan 11-13 Februari 2025.

“Apabila MK dalam putusan selanya memutuskan menolak permohonan pemohon untuk diperiksa, karena sudah dicabut, maka penetapan Irwan Sabri-Hermanus sebagai bupat-wakil bupati Nunukan terpilih, tentu bisa lebih cepat dari yang diperkirakan,” kata Rahman pada Niaga.Asia, Minggu (02/01/2025).

Rahman menerangkan, informasi perubahan jadwal sidang pembacaan putusan sela terhadap Pilkada Nunukan, dengan Nomor teregistrasi 156/PHPU.BUP-XXIII/2025  sudah dilihatnya di laman website MK.

Dengan majunya jadwal putusan sela MK, maka agenda penetapan bupati-wakil bupati terpilih, dapat diajukan KPU Nunukan ke DPRD Nunukan  paling lambat 3 hari setelah sidang putusan sela MK.

“Setelah kami menerima surat tembusan putusan sela, KPU bisa langsung mengajukan proses penetapan ke DPRD Nunukan,” sebutnya.

Rahman berjanji secepatnya melakukan proses penetapan, namun demikian dirinya tidak bisa memberikan kepastian waktu jadwal pelaksanaan pelantikan Bupati dan wakil Bupati Nunukan terpilih H. Irwan Sabri – Hermanus.

“Intinya KPU pasti memproses tahapan hasil Pilkada secepat mungkin. Untuk kapan dilantik dan apakah ikut jadwal nasional bulan Februari ini bukan kewenangan komisioner,” tegasnya.

Penjelasan Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 bisa terlaksana 12 hari setelah putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk diketahui, putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 di MK akan dilaksanakan pada 4-5 Februari 2025.

“Kami hitung kira-kira memerlukan waktu 12 hari lah, 12 hari dari tanggal 5 atau tanggal 6 (Februari),” kata Tito saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, sebagaimana dilansir Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Waktu 12 hari ini, kata Tito, tak jauh berbeda dari rencana awal pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025. Sebab itu, dia meminta kepada kepala daerah terpilih yang tak berperkara di MK untuk lebih bersabar menyambut pelantikan mereka.

“Ya sabar sedikit teman-teman, sabar sedikit, saya ada beberapa yang telepon, sudah lah nyantai dulu sebentar, ini biar serempak semua, ada keserempakan yang besar dan cukup 1 kali,” ucapnya.

Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan pemerintah setelah mempertimbangkan putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 yang berdekatan dengan tanggal pelantikan, yakni pada 4-5 Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto meminta pelantikan ini ditunda untuk alasan efisiensi sehingga kepala daerah yang tak bersengketa bisa dilantik berbarengan dengan kepala daerah yang dinyatakan menang dari putusan dismissal MK.

Saat ini, MK sedang menangani 310 perkara terkait Pilkada Serentak 2024 yang terdiri dari 249 daerah pemilihan. Dari ratusan daerah yang diperkarakan ke MK itu, akan diputuskan daerah mana saja yang melanjutkan sidang pembuktian, dan daerah yang dihentikan perkaranya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: