Penetapan UMK Balikpapan 2025 Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Ilustrasi uang (istimewa/net)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan untuk tahun 2025 masih dalam tahap menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah, Senin (25/11).

Ani menerangkan, meski pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, petunjuk teknis yang lebih rinci mengenai kebijakan tersebut masih dalam proses penyusunan.

“Kami sudah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait kebijakan penetapan upah untuk tahun 2025. Namun untuk teknis pelaksanaannya, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Ani saat diwawancarai, Senin 25 November 2024.

Dalam surat edaran yang diterima oleh Disnaker Balikpapan, pemerintah pusat menegaskan dua hal penting. Pertama, pemerintah akan mengikuti dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, berkaitan ketentuan terkait upah minimum.

Kedua, Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji kebijakan penetapan UMK 2025 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dewan pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, dan lembaga kerja sama tripartit.

“Pemerintah pusat juga menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia harus menunggu arahan resmi sebelum menetapkan UMK di wilayah masing-masing,” ujar Ani.

Penting untuk dicatat, lanjutnya, bahwa dalam surat edaran tersebut juga ditekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang kondusif selama proses penetapan upah berlangsung.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari potensi gejolak yang dapat timbul di kalangan pekerja maupun pengusaha.

“Kami berharap kebijakan yang dikeluarkan nantinya bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Tentunya kami juga akan mempertimbangkan daya saing usaha di Balikpapan,” jelas Ani.

Dengan situasi yang masih menunggu keputusan final, Disnaker Balikpapan tetap berkomitmen untuk mengikuti petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat, sambil menjaga kestabilan sosial dan ekonomi.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: