NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Sebanyak 19 pasang suami istri lanjut usia di pemukiman penduduk transmigrasi SP-5 Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, mengikuti sidang isbat nikah massal yang diselenggarakan Pengadilan Agama Nunukan.
Juru Bicara Pengadilan Agama (PA) Nunukan Feriyanto mengatakan, pelaksanaan sidang isbat nikah dilaksanakan untuk pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum mencacatkan status pernikahan secara negara.
“Mereka sudah menikah secara agama, tapi belum memiliki dokumen pengakuan dari negara sebagai pasangan suami istri sah,” kata Feriyanto pada Niaga.Asia, Kamis (01/02/2024).
Pasangan suami istri yang mengikuti nikah isbat di Sebakis berusia 40 tahun sampai usia lansia 60 tahun dengan masa pernikahan yang telah dijalani antara 15 tahun sampai 40 tahun. Rata-rata dari peserta telah memiliki anak bahkan cucu.
Sidang isbat merupakan bagian dari program tahunan Pengadilan Agama yang diselenggarakan atas permintaan masyarakat atau atas inisiatif dari Pengadilan Agama untuk mempermudah pelayanan isbat di wilayah terpencil.
“Penyelenggaraan sidang isbat di Sebakis atas permintaan masyarakat yang disampaikan melalui Lurah Nunukan Barat,” ucap Feriyanto.
Feriyanto menuturkan, pelaksanaan sidang isbat harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan yaitu adanya calon mempelai, adanya wali dari orang tua, adanya 2 orang saksi dan tidak adanya halangan perkawinan.
Halangan perkawinan dimaksud adalah calon mempelai memiliki hubungan sedarah kakak atau adik kandung atau adanya hubungan ikatan halangan laki-laki dengan perempuan lain dan sebaliknya.
“Setelah mengikuti sidang isbat, Hakim memberikan bukti keterangan sudah menikah, bukti itu digunakan untuk mengambil buku nikah di KUA setempat,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Nunukan Barat Julziansyah menyebutkan, sebagian besar penduduk di transmigrasi SP 5 sebakis yang telah menikah belum memiliki bukti sah pernikahan dalam bentuk buku nikah.
“Nikah mereka sah secara agama, tapi secara hukum negara belum tercatat karena tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama setempat,” bebernya.
Tujuan pelaksanaan sidang isbat adalah memberikan perlindungan hukum kepada pasangan suami istri dan anak-anaknya agar dikemudian hari tidak kesulitan mendapatkan administrasi kependudukan.
Suami istri yang menikah tanpa buku nikah akan membawa dampak buruk ke anak hingga cucunya karena status keluarganya tidak tercatat secara tertulis atau resmi sebagai pasangan suami istri maupun keluarga.
“Banyak suami istri nikah siri ribut soal ahli warisan, mereka kesulitan membagi harta karena status keluarga tidak tercatat,” terangnya.
Jauhnya jarak tempuh ke Pengadilan Agama dan tingginya biaya transportasi dari Sebakis menuju pusat kota di Nunukan menjadi salah satu alasan masyarakat yang bermukim di pedalaman perbatasan Indonesia menyelenggarakan pernikahan siri.
Biaya transportasi speedboat dari Sebakis menuju Nunukan pulang pergi sekitar Rp 300.000 belum lagi ditambah biaya penginapan, makan dan minum selama pengurusan berkas di Nunukan.
“Kalau ditotol biaya mengurus buku nikah di Nunukan sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta, makanya harus ada program jemput bola Pengadilan Agama di wilayah pedalaman,” terangnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: nikah massal