Pengadilan Nunukan Sidangkan Kasus Cabul Oknum PNS Disdukcapil

Kasi Pidum Kejari Nunukan Amrizal R Riza. (Foto: Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menggelar sidang dakwaan perkara dugaan pencabulan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Nunukan, Abdul Hapit (42) terhadap SU (21) seorang perempuan pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam sidang yang diketuai majelis Samuel Sihite dengan hakim anggota Bimo Putra Sejati dan Daniel Beltzar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Desta Landya mendakwa Abdul Hapit dengan Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual (TPKS).

“Sidang dakwaan pencabulan oknum PNS Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah dilaksanakan kemarin,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Amrizal  R Riza pada Niaga.Asia, Kamis (05/09/2024).

Terdakwa Abdul Hapit didakwa telah menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan dengan atau orang lain.

Dugaan perbuatan cabul  terdakwa terhadap korban terjadi Rabu 08 Mei 2024 sekitar pukul 09:00 Wita di kantor Disdukcapil Nunukan. Saat itu terdakwa mewawancarai korban yang mengajukan permohonan mendapatkan KTP.

Terhadap segala perbuatan terdakwa,JPU menyatakan bahwa terdakwa Abdul Hapit telah berbuat kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Jaksa dalam dakwaan juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dalam memverifikasi dan validasi biodata penduduk yang memohon KTP tidak mensyaratkan adanya pemeriksa tato dan menyanyikan lagu kebangsa Indonesia Raya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: