Pengakuan Kakek di Samarinda Setubuhi Cucu Seorang Difabel Sampai Hamil

Wakil Kepala Polresta Samarinda Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus asusila anak bawah umur seorang difabel di Polsek Sungai Pinang, Jalan DI Panjaitan, Samarinda, Senin 27 Februari 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kakek berusia 72 tahun, yang tinggal di Samarinda terancam 20 tahun penjara. Dia ditetapkan tersangka kasus asusila anak 17 tahun sampai hamil 7 bulan, tidak lain adalah cucu kandungnya sendiri.

Tersangka tinggal berlainan rumah dengan korban dan ibunya. Kedatangan dia ke rumah anaknya itu di akhir pekan untuk menjenguk cucunya. Ditinggal mati istrinya 10 tahun lalu membuat dia tidak lagi berpikir sehat. Kejadiannya Agustus 2022 lalu.

“Awalnya itu jam 4 pagi, cucu saya bangunkan saya dan buatkan saya indomie. Habis itu dia tidur di sebelah saya, tidak mau kembali ke kamar ibunya,” kata tersangka, di Polsek Sungai Pinang, Jalan DI Panjaitan, Senin.

Sejak saat itu tersangka bernafsu terhadap cucunya sendiri. Sehingga dalam suatu kesempatan di bulan Agustus 2022, dia membawa jalan-jalan korban ke pondok sekitar rumahnya. Di bulan yang sama, tersangka tiga kali menyetubuhi korban seorang penyandang disabilitas atau difabel.

BACA JUGA :

Gadis Difabel di Samarinda Dihamili Kakeknya Sampai Putus Sekolah

Tersangka ditinggal mati istrinya 10 tahun lalu. Dari pernikahannya, dia dikaruniai 6 anak dan 9 cucu serta satu cicit.

“Ya sekarang menyesal (sudah berbuat asusila kepada cucunya),” kata tersangka.

Korban kini hamil 7 bulan. Kondisi itu membuat sampai korban kini putus sekolah.

Wakil Kepala Polresta Samarinda Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto saat bertanya kepada tersangka usai konferensi pers di Polsek Sungai Pinang Jalan DI Panjaitan, Senin 27 Februari 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan dia di Polsek Sungai Pinang, Jalan DI Panjaitan, Senin.

Tersangka diduga diketahui tiga kali menyetubuhi korban di pondok itu. Di mana setiap kali berbuat asusila dengan iming-iming uang Rp 20 ribu, dan meminta korban agar tidak bicara kepada siapapun.

“Setelah korban hamil, akhirnya kasus itu terungkap. Hasil pemeriksaan kehamilan jadi salah satu barang bukti. Motifnya nafsu birahi karena 10 tahun menduda,” Eko Budiarto menegaskan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: