
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim merespons keputusan pemerintah pusat menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan untuk kembali menjual LPG 3 Kg, dan harus benar-benar dikontrol agar distribusi LPG subsidi itu benar-benar tepat sasaran.
Pernyataan itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik kepada wartawan saat berada di GOR Segiri Samarinda, Senin 10 Februari 2025.
“Ya, kita support saja upaya pemerintah pusat yang ingin menjadikan pengecer menjadi sub pangkalan,” kata Akmal.
Akmal menegaskan, dia sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Pj Gubernur Kaltim dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, tentu berkewajiban untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya disumpah untuk mengikuti peraturan perundang-undagan dan arahan Presiden,” ujar Akmal.
Dengan diberlakukannya kebijakan pengecer menjadi sub pangkalan LPG 3 Kg ini, lanjut Akmal, dapat meringankan masyarakat untuk membeli gas melon.
Meskipun demikian Akmal menekankan agar para pengecer yang berubah menjadi sub pangkalan ini, perlu memperhatikan kartu pembelian gas LPG 3 Kg yang dimiliki masyarakat saat membeli gas bersubsidi. Sehingga pendistribusian LPG 3 Kg ini benar-benar tepat sasaran untuk masyarakat miskin.
“Kartu kontrol itu penting untuk memastikan pendistribusian atau penjualan LPG 3 kg ini tepat sasaran. Biarlah pemerintah kota yang mengurus itu,” demikian Akmal Malik.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Akmal MalikLPG 3 KgSamarinda