Pengedar Jadikan Kawasan Sekitar IKN sebagai Pasar Sabu

Dalam waktu berdekatan di bulan Februari 2023 aparat Kepolisian sudah menangkap dua pengedar sabu di sekitar kawasan IKN Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara. Teranyar SP ditangkap dengan barang bukti sebanyak 15,12 gram sabu-sabu. (Foto Dok Polsek Sepaku)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kawasan sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dijadikan pasar narkotika jenis sabu-sabu oleh para pengecer. Dalalam hitungan mingguan sudah dua tersangka pengecer sabu-sabu ditangkap aparat Kepolisian.

Teranyar, Polsek Sepaku berhasil gagalkan pengedaran sabu  yang dikantongi SP (42) sebanyak 60 paket seberat 15,12 gram di kawasan yang  sudah banyak dihuni pekerja bangunan tersebut.

Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Hendrik Eka Bahalwan menjelaskan, Polsek Sepaku berhasil mengamankan pria berinisial SP (42) diduga pengedar narkoba di pinggir jalan Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku.

“Tersangka SP diamankan di Polsek Sepaku, dan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (11/2/23).

Pengungkapan peredaran narkoba tersebut berdasarkan penyelidikan personel Unit Reskrim Polsek Sepaku, karena di Desa Semoi terindikasi sering terjadi transaksi narkoba.

Selain menahan SP, Polsek Sepaku juga amankan barang bukti 60 paket narkoba jenis sabu, uang tunai tunai Rp 700.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu, serta satu unit telepon genggam, dan tiga buas plastik warna hitam.

Polres Penajam Paser Utara berkomitmen untuk memberantas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif mencegah tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

Sebelumnya, sebagaimana ditayangkan Niaga.Asia, jajaran Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Sabtu (4/2) lalu mengamankan seorang pengecer sabu-sabu  AR (25) di sekitar IKN dengan barang bukti 8,99 gram sabu-sabu.

Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko dalam konferensi pers di Mako Polda Kaltim, Selasa (7/2) mengatakan, AR  diamankan di jalan KS Tubun (pinggir jalan) Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sedikitnya 10 klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,99 gram di dalam teh kotak yang dalam penguasaan AR.

“Karena terbukti, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Rino Eko kepada awak media.

Pengungkapan ini, lanjut Rino Eko, sebagai tindak lanjut dari kejadian sebelumnya. Yakni adanya tindak pidana pencurian alat dan laporan palsu berkaitan dengan penganiayaan oleh oknum security di salah satu perusahaan di wilayah IKN.

“Setelah dilakukan tes urine, ternyata yang bersangkutan (pembuat laporan palsu) positif menggunakan narkotika. Selanjutnya berdasarkan perintah Kapolda Kaltim dilakukan penyelidikan di wilayah Sepaku. Akhirnya kita temukan AR yang merupakan pengecer sabu di wilayah itu,” ucapnya.

Peredaran gelap narkotika di wilayah sekitar IKN juga menjadi atensi Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto. Sebagai antisipasi, jangan sampai peredarannya mengganggu keberlangsungan pembangunan IKN.

“Ini bukan hanya Polda saja, tapi dari Polres juga lakukan penindakan. Di Polres sudah tangani lima kasus narkoba di wilayah sepaku, sekitar kawasan IKN. Tiga ditangani Polres dan dua ditangani Polsek Sepaku,” pungkasnya.@

Tag: