
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan memberikan perlakuan khusus terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tertangkap tangan memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 103, 81 gram.
“Tersangka MS (38) ditempatkan di sel khusus terpisah dari tahanan lainnya karena sedang hamil 7 bulan. MS tercatat sebagai warga Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, kata kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas pada Niaga.Asia, Senin (14/04/2025).
Penangkapan ibu hamil tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara dengan tersangka RH dan MA dengan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 106,36 gram.
Sejak diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan, penyidik telah memberikan perlakuan khusus kepada MS dengan mengedepankan rasa kemanusian dan memperhatikan kesehatan ibu dan bayi dalam kandungannya.
“Penanganan tahanan hamil berbeda dengan tahanan lain. Kami berikan kebijakan sel khusus lebih representatif karena diperkirakan 2 bulan lagi melahirkan,” bebernya.
Terhadap kesehatan tersangka, Boni menuturkan bahwa Polres Nunukan memiliki klinik sendiri yang dapat memberikan pemeriksaan kesehatan, namun begitu penanganan medis di tingkat klinik ada terbatas sarana dan alat.
Untuk itu, Polisi akan memberikan penanganan khusus apabila tahanan memerlukan untuk pemeriksaan kandungan di Puskesmas atau rumah sakit dengan cara pengawalan ketat oleh Polwan selama berada diluar lingkup Polres Nunukan.
“Klinik Polres ada dokter dan perawat, tapi nanti ketika memasuki waktu persalinan mungkin perlu penanganan dokter kandungan dari Puskesmas atau rumah sakit,” jelasnya.
Pemeriksaan kesehatan kepada MS dilakukan secara berkala sebagaimana normalnya perempuan hamil. Tim kesehatan klinik Polres Nunukan juga akan memastikan perlu atau tidak tersangka mendapat perawatan medis di luar Polres.
Tidak sebatas penanganan kesehatan, Polres Nunukan akan memberikan jaminan kelengkapan persalinan hingga obat-obatan. MS juga pasti mendapat dispensasi untuk tidak mengikuti kegiatan yang membahayakan kesehatan dirinya dan kandungan.
“Kita akan berikan hak-haknya seperti mendapat rasa aman dari sesame tahanan, termasuk sarana dan prasarana yang dapat melindungi bayi dalam kandungan,” tambah Kapolres.
MS ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan pada 10 April 2025 sekitar pukul 16:20 Wita, di Jalan KH. Agus Salim RT. 15 Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti sebanyak 2 bungkus sabu yang disimpan dalam peralatan memasak, yakni oven kue dan dalam lipatan kelambu.
Ketiga bungkus sabu milik MS diperbolehkan dari pria bernama Oleng yang berdomisili di Tawau, Sabah, Malaysia. MS juga mengakui memberikan 3 bungkus sabu kepada RH dan MA dengan berat 106,36 gram.
“Barang bukti sabu milik MS maupun RH dan MA sudah dimusnahkan, sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan bahan persidangan,” terang Kapolres.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Sabu