
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menyoroti pengelolaan aset daerah yang dinilai tidak optimal, yaitu Royal Suite Hotel Balikpapan. Hotel milik Pemerintah Provinsi Kaltim pengelolaannya dikerjasamakan dengan PT Timur Borneo Indonesia (TBI). Tapi PT TBI belum melaksanakan kewajibannya ke Pemprov Kaltim, yakni menyetor ke kas daerah Kaltim Rp3,9 miliar.
“Hingga kini PT TBI belum memenuhi kewajiban pembayaran setoran ke kas daerah senilai Rp3,9 miliar,” kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, ketika dikonfirmasi hari ini, Sabtu (3/5/2025).
“Kita tahu bersama, pengelolaan hotel ini tidak optimal. Sudah sejak lama kami soroti. Salah satu persoalan utama adalah belum terpenuhinya kewajiban setoran profit kepada Pemprov Kaltim sesuai perjanjian, yaitu sebesar 20% dari keuntungan. Hingga sekarang, ada sekitar Rp3,9 miliar yang belum dibayarkan,” imbuhnya.
Royal Suite Hotel merupakan aset daerah yang dikelola melalui skema kerja sama antara Pemprov Kaltim dan pihak swasta, dalam hal ini PT TBI. Namun, hasil evaluasi DPRD menunjukkan bahwa kerja sama tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal bagi keuangan daerah.
Menurut Sabaruddin, oleh karena itu, Komisi II saat ini tengah menjajaki model pengelolaan baru melalui badan usaha milik daerah (BUMD) atau pihak profesional lain yang lebih berkomitmen dan transparan.
“Kami sedang mencari alternatif lain untuk pengelolaan aset ini. Bisa jadi nanti dikelola oleh Perusahaan Daerah yang memang profesional, agar memberikan kontribusi nyata bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tambah Sabaruddin.
Menurut laporan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sudah ada rekomendasi untuk mengosongkan Royal Suite Hotel sejak masa kepemimpinan Pj Gubernur Akmal Malik. Namun, hingga saat ini, langkah tersebut belum juga dijalankan.
“Itu yang juga jadi masalah. Sudah ada rekomendasi untuk dikosongkan, tapi tidak ada tindak lanjut. Ini jelas pelanggaran terhadap kesepakatan dan bisa berdampak hukum,” tegasnya.
Sabaruddin memastikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti persoalan ini melalui jalur hukum. Komisi II akan berkoordinasi dengan bagian hukum pemerintah daerah untuk mencari penyelesaian yang tegas dan sesuai aturan.
“Kami akan serahkan kepada bidang hukum. Karena ini sudah menyangkut perjanjian yang jelas, menyangkut aset dan uang negara. Harus ada tindakan tegas. Kalau tidak, daerah terus dirugikan.”pungkasnya.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Aset Daerah