Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, KemenKopUKM Fasilitasi Akses Pembiayaan

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius. (Foto Humas Kementerian Koperasi dan UKM)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkomitmen untuk memberikan fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem.

“Diharapkan pada tahun 2024 tingkat kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Program Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di daerah kemiskinan ektrem di Jakarta, Selasa (10/1).

Menurut Yulius, upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilaksanakan oleh pihaknya tidak secara langsung kepada masyarakat miskin ektrem, namun dilakukan secara tidak langsung kepada masyarakat pelaku usaha mikro, dengan pendekatan kelompok/sentra/kluster/dan/atau yang tergabung dalam wadah koperasi.

“Adapun bisnis proses Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Prioritas Kemiskinan Ekstrem dimulai dari tahap Koordinasi dengan Kemenko PMK, K/L lain sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022, serta stakeholder lainnya. Selanjutnya ialah pemetaan lokasi prioritas, dalam hal ini diprioritaskan pada 48 kabupaten/kota di 8 provinsi, pemilihan target lokasi ini disesuaikan dengan tingkat kemiskinan dan potensi lokal yang ada di lokasi tersebut,” ucapnya.

“Setelah ditentukan lokasinya, selanjutnya ialah pendampingan dan pelatihan, serta pemberian fasilitasi akses pembiayaan dan fasilitasi akses pasar. Pada tahap terakhir ialah monitoring dan evaluasi kegiatan,” kata Yulius.

Secara garis besar bentuk koordinasi dan kolaborasi pada langkah Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Prioritas Kemiskinan Ekstrem meliputi Koordinasi di Internal Unit Eselon 1 KemenKopUKM serta Kementerian/Lembaga terkait, yaitu Kemenaker, Perindustrian, Perdagangan, Pariwisata, Pertanian, Perikanan dan Kelautan, Investasi, dan lain-lain.

Selain itu, dilakukan juga proses identifikasi pemetaan lokasi dan sektor usaha dilakukan dengan melihat potensi sektor seperti destinasi wisata, home décor, kuliner, fashion, industry kreatif, pertanian/perkebunan, perikanan/peternakan di 48 kabupaten/kota prioritas.

Ada pula tahap pendampingan dan pelatihan dilakukan dengan berkoordinasi bersama PLUT-KUMKM, Inkubator Bisnis, Garda Transfumi, Bds/P, KKMB, Pendamping KUMKM Daerah, dan seterusnya.

Lalu, pemberian fasilitasi akses pembiayaan dilakukan melalui KUR dan Kredit Program, PKBL/CSR, Dana Bergulir LPDB-KUMKM, Kredit Komersial Perbankan, modal ventura, Mekar, Ulam, dan pembiayaan lainnya.

Sementara itu, akses pasar dilakukan dengan layanan pemasaran melalui LLP-KUMKM, Revitalisasi Pasar Tradisional, Akses Pasar di Dalam dan Luar Negeri, Pasar On Line dan Offline, Reseller, Off Taker, dan lain sebagainya.

“Adapun proses pemantauan dan evaluasi akan dilakukan melalui sistem berbasis web online,” ucap Yulius.

Dalam rangka pemberdayaan koperasi dan UMKM di daerah kemiskinan ektrem, hal yang penting yang perlunya dilakukan ialah pendampingan.

Adapun teknis pendampingan dimulai dari peningkatan kelembagaan usaha dengan memberikan formalisasi kelembagaan dan perizinan usaha, peningkatan akses pembiayaan melalui KUR dan Kredit Program, PKBL/CSR, Dana Bergulir LPDB-KUMKM, Kredit Komersial Perbankan, modal Ventura, Krista, Ulam, dan pembiayaan lainnya.

Lalu ada peningkatan produktivitas melalui ketersedian pemasok bahan baku, pengembangan rumah produksi bersama, mekanisasi produksi, rumah kemasan, standarisasi/sertifikasi produk, serta pengembangan jalur distribusi.

Terakhir, dari tahap pendampingan tersebut kemudian akan berdampak pada peningkatan modal dan volume usaha sehingga output yang dihasilkan ialah UMKM Naik Kelas.

Menurut Yulius, dampak dari program ini terhadap Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ialah penciptaan lingkungan kerja, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat, serta penghapusan kemiskinan ekstrem.

Sumber: Humas Kementerian Koperasi dan UKM | Editor: Intoniswan

Tag: